Amankan  4 Tersangka, Polisi Magelang Sita 11 Ribu Pil Koplo

Amankan  4 Tersangka, Polisi Magelang Sita 11 Ribu Pil Koplo

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Obat keras daftar G, sebanyak 11.000 butir pil koplo berwarna putih berlogo ‘Y’, yang dikenal pil Yarindu berhasil diamankan Tim Res Narkoba, Polres Magelang. Empat tersangka kini telah diamankan. Penangkapan bermula pada Selasa (22/10) sekitar pukul 22.00 WIB di tepi jalan Raya Tempuran-Purworejo, masuk Dusun Banjaran, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran. Polisi berhasil mengamankan, ODS alias Mendol (20) warga Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran. ODS diduga mengedarkan obat tersebut. "Usai diinterogasi oleh petugas, yang bersangkutan mengakui menjual Pil warna putih berlogo Y. Pil Yarindu ini menimbulkan efek meningkatkan stamina dan lebih berani, oleh karenanya dalam pemakaian wajib menggunakan resep dokter," terang, Waka Polres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, Selasa (5/11). Setelah mengakui hal tersebut, maka dilakukanlah penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Saat digeledah, petugas menemukan kantung plastik berwarna biru berisikan 190 butir pil Yarindu (dikemas dalam plastik klip berisi 10 butir/klip) dan 262 butir pil Yarindu yang juga dikemas dengan plastik putih. Baca Juga Dua Santri Magelang yang Tewas di Dalam Sumur, Diduga Menghirup Gas Beracun Dari hasil lidik, pelaku mengaku mendapatkan obat daftar G jenis Yarindu dari rekannya, S yang dibeli seharga Rp 1,7 juta dengan cara patungan bersama rekannya DS, alias Leno. Pil itu pun dijual per paket (1 paket berisi 10 butir) dengan harga Rp 25-30 ribu. "Yang bersangkutan ini kami amankan karena menjual obat daftar G dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang,” kata Eko. Berselang satu hari kemudian, pada hari Rabu (23/10) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka DS alias Leno di rumahnya yang berada di Dusun Balong, Desa Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran Magelang. "Petugas berhasil mengamankan barang bukti obat daftar G jenis Yarindu sebanyak 35 butir yang disembunyikan di dalam talang bambu di rumah tersangka ini,” papar Eko. Tak berhenti sampai disitu saja, Tim Res Narkoba Polres Magelang juga berhasil membekuk tersangka, S (31) Warga Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Magelang di rumahnya, dengan barang bukti sebanyak 170 butir pil Yarindu. Dari penangkapan tersebut, yang paling mencengangkan menurut Eko, adalah tersangka, AW warga Desa Jogonegoro, kecamatan Mertoyudan, Magelang. Yang bersangkutan juga berhasil ditangkap oleh petugas pada hari Rabu (23/10) dengan barang bukti ribuan pil Yarindu. Dari rumah tersangka berhasil diamankan sebanyak 3 cepuk masing-masing berisi 1000 butir pil Yarindu, 7 plastik masing-masing berisi 1000 butir pil Yarindu, satu cepuk berisi 740 butir Yarindu, satu cepuk berisi 721 butir yarindu, dan satu cepuk berisi 1014 butir pil hexymer. "Keseluruhan kami berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih hampir 11.000 butir pil Yarindu dari empat tersangka dalam waktu 24 jam pada bulan Oktober kemarin,” ungkap Eko. Saat ini keempat tersangka diamankan di Polres Magelang bersama seluruh barang buktinya. Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.(cha).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: