Belajar Di Youtube, Driver Online Gasak ATM Di Mininarket

Belajar Di Youtube, Driver Online Gasak ATM Di Mininarket

KABUPATEN MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Satreskrim Polres Magelang, dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil ungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan Uang Dalam Mesin ATM, Pasal 363 KUHP (ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara). Adapun tersangka, berinisial RA (35) Driver Online, Alamat Piyungan Kabupaten Bantul DIY. Dan ARW (26) Driver Online, Alamat Ngaglik, Sleman, DIY. "Untuk TKP dan waktu kejadian, di dalam minimarket di Jl. Sarwo Edi Wibowo Dusun Sekaran, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang,pada hari Jumat, 13 Agustus 2021 sekitar 05.30 WIB. Dengan modus operandi tersangka memanjat tembok samping Minimarket, mengelas atap seng, memutus kabel CCTV, masuk melalui plafon Gudang, memiloks kamera CCTV, Mengelas Mesin ATM dan mengambil uang dalam Mesin ATM. Mesin ATM tersebut habis diisi sekitar Rp 500 juta, dan berdasarkan audit olah TKP kerugian sebesar Rp 470 juta," ucap Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, saat gelar perkara di Mapolres Magelang, Minggu (15/8/2021). Adapun kronologis kejadian, pada hari Jumat, 13 Agustus 2021 sekitar pukul 05.30 WIB, Karyawan Minimarket datang untuk masuk kerja, kemudian ketika masuk melihat kondisi Minimarket sudah berantakan, Mesin ATM di pojok dalam kondisi terbuka dan bekas terbakar serta plafon atas jebol. Kemudian pihak Minimarket melaporkan kejadian ke Polsek Mertoyudan. Mendapat laporan tersebut, Petugas Gabungan dari Subdit Jatanras Polda Jateng, Sat Reskrim Polres Magelang dan Polsek Mertoyudan melakukan olah TKP dan penyelidikan, dari  hasil penyelidikan tersebut, Tim Gabungan kemudian dapat mengidentifikasi pelaku tersebut. Kemudian pada hari Sabtu, 14 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Jateng dan Sat Reskrim Polres Magelang berhasil menangkap Tersangka di rumah tersangka wilayah Sleman dan menyita Barang Bukti. "Pada saat penangkapan terdapat perlawanan dari Tersangka sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki Tersangka," papar AKBP Ronald. Dari hasil keterangan para tersangka mengaku setelah berhasil mencuri uang, kemudian uang dibagi dua oleh para Tersangka. Kemudian oleh Tersangka RA uang kemudian digunakan untuk membayar hutang sebesar Rp 180 juta dan oleh Tersangka ARW uang kemudian digunakan untuk membeli mobil seharta Rp 90 juta dan membeli pakaian Selain melakukan aksi di Mertoyudan pada tanggal 13 Agustus 2021, Tersangka juga pernah melakukan aksi percobaan pencurian di pada awal Agustus di ATM di Kebumen, pada tanggal 7 Agutsus 2021 di ATM di Kalinegoro, Mertoyudan pada tanggal 9 Agustus di ATM di Sukoharjo. Namun belum pernah tertangkap. Alasan Tersangka mencuri uang di Mesin ATM karena Tersangka RA terlilit hutang dan kemudian mengajak Tersangka ARW. Sasaran uang dalam ATM karena prediksi Tersangka uang dalam ATM banyak, sehingga sekali berhasil bisa untuk melunasi hutang. "Tersangka mempelajari cara mengelas bobol mesin ATM melalui youtube sebulan sebelumnya, dengan barang bukti, 1 unit Mobil BMW 318i (dibeli dari uang hasil curian) dan uang Tunai Rp 113.000.000,- (pecahan Rp 50.000,-)," ungkap AKBP Ronald. Dalam aksi pencurian pelaku menggunakan sarana dan menjadi barang bukti berupa. 1 unit Mobil Suzuki Ertiga (sarana),  1 buah LPG 3 Kg, 1 set alat las, 2 buah botol aqua,  1 buah gunting, 1 buah linggis, 1 buah korek api gas, 1 kaleng Pilox warna hitam, pakaian tersangka saat melakukan aksi, 1 buah martil, 1 buah sarung, dan beberapa buah pakaian dan 1 pasang sepatu.(cha).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: