Diduga Stres, Warga Banyuurip, Purworejo Tega Bacok Pendeta Pantekosta
PURWOREJO - Seorang Pendeta Pantekosta Indonesia, Yeremia Kasto Mantoko (60) mengalami nasib naas setelah dibacok oleh tetangganya sendiri, MA (210 warga Desa Kledung Kradenan RT 4 RW 4 Kecamatan Banyuurip Purworejo, Rabu (2/10) petang. Pembacokan tersebut bermula saat korban melakukan bersih-bersih gereja. Tiba-tiba pelaku medatangi korban dengan membawa senjata tajam berupa parang dengan panjang sekitar 50 cm. "Dalam aksinya pelaku memukulkan parang tersebut ke pagar besi depan gereja, pelaku kemudian berjalan masuk halaman gereja. Kemudian Korban mendatangi pelaku dan menanyakan maksud tujuannya, namun tidak dijawab oleh pelaku, dan tiba-tiba pelaku mengayunkan parang tersebut ke arah korban," terang saksi Triono Slamet Sugiharto (46) saksi mata yang merupakan tetangga korban yang juga angota polisi, kemarin.. Baca Juga Ajukan 3 Poin Tuntutan ,Ratusan Mahasiswa UMP dan AMM Purworejo Datangi DPRD Purworejo Triono menambahkan, karena takut, korban masuk ke dalam gereja untuk mengamankan diri, namun dikejar oleh pelaku sambil menyerang korban dengan senjata tajam hingga mengenai bagian perut sebelah kiri, lengan tangan kiri dan kepala bagian kanan. "Mendengar ada keributan dan teriakan minta tolong, saya masuk kedalam gereja dan menyelamatkan korban. Selanjutnya pelaku berikut senjata yang digunakan, kita amankan ke Polres Purworejo," terang Triono. Sedangkan korban yang mengalami luka cukup parah harus dilarikan ke RS Purwa Husada Purworejo untuk dilakukan perawatan. Sementara itu, menurut Kapolres Purworejo AKBP. Indra Kurniawan Mangunsong, saat dimintai konfirmasi wartawan mengatakan, untuk motif penganiayaan ini masih dalam penyelidikan. Namun menurut keterangan warga sekitar, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Saat ini pelaku berada di Rs dr Tjitrowardojo untuk dilakukan pemeriksaan. "Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan di RSUD, apakan pelaku benar memiliki gangguan jiwa apa tidak, jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak terbukti memiliki gangguan jiwa, akan kita proses sesuai hukum yang berlaku, " ungkap Kapolres. (luk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: