Divonis 17 Bulan Kasus Pemalsuan Ijazah, Qomar Banding

Divonis 17 Bulan Kasus Pemalsuan Ijazah, Qomar Banding

MAGELANGEKSPRES.COM, BREBES–Terdakwa yang merupakan pelawak senior Nurul Qomar dipastikan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes. Dimana hakim menjatuhinya hukuman penjara selama satu tahun lima bulan (17 bulan). Qomar yang tersangkut kasus dugaan pemalsuan dokumen pendidikan Surat Keterangan Lulus (SKL) ini tidak puas dengan vonis dalam sidang Senin (11/11), di Pengadilan Negeri (PN) Brebes tersebut. ”Saya menghargai keputusan yang disampiakan majelis hakim. Namun, saya tidak sependapat. Karena itu, kami akan naik banding,” kata Qomar. Dalam waktu dekat, pihaknya beserta tim kuasa akan menyusun memori banding. ”Itu (menyusun memori banding) itu kewenangan tim kuasa hukum. Monggo silahkan tanya ke tim kuasa hukum saya,” tuturnya. Selama proses banding, Qomar mengatakan, belum ada putusan final. Dengan demikian, dirinya masih bisa mengerjakan aktivitas seperti biasa. ”Tidak dilakukan penahanan. Saya masih bisa syuting sinetron, masih bisa mengisi pengajian, masih bisa show dengan teman-teman empat sekawan. Jadi alhamdulilah kegiatan masih bisa berjalan,” jelasnya. Saat sidang putusan itu, Majelis Hakim yang diketuai Sri Sulastuti SH MH dengan Hakim Anggota Dian Meksowati SH MH dan Nani Pratiwi SH menjatuhi hukuman satu tahun lima bulan terhadap Qomar. Putusan tersebut, jauh lebih ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara. Majelis hakim menilai bahwa Qomar terbukti menggunakan SKL yang seolah-olah asli (atau dipalsukan). Selain itu, mengamankan satu bendel CV atas nama terdakwa Nurul Qomar. Dia menjelaskan, ada beberapa poin yang meringankan terdakwa dalam menerima putusan. Di antaranya, terdakwa sudah berusia lanjut, memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa sudah memiliki banyak sumbangsih terhadap Universitas Muhadi Setiabudi (Ummus). ”Sedangkan faktor yang memberatkan, terdakwa adalah seorang publik figur dan terdakwa terkesan berbelit-belit atau terkesan tidak menyesal,” jelasnya. Salah satu tim kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nur Zaman membenarkan terkait usulan banding yang dilakukan kliennya. Menurut dia, salah satu alasan pihaknya mengajukan banding yakni, majelis hakim mengambil fakta dari keterangan saksi yang menyatakan dokumen itu ditemukan dilacinya mantan rektor. ”Nah keterangan menemukan ini tidak langsung dari Fadli, melainkan dari staf yang dari Ummus. Sementara itu staf tidak pernah dihadirkan. Karena itu , keterangan demikian tidak bisa dipakai sebetulnya. Ini yang menjadi alasan kami mengajukan banding,” terangnya. Sementara itu, menanggapi putusan tersebut, pelapor yang merupakan Ketua Yayasan Ummus Muhadi Setiabudi mengaku tidak puas. Hanya saja, dirinya menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim. ”Kalau keputusan pengadilan segitu (satu tahun lima bulan) saya terima. Tapi kalau nanti saat banding diturunkan lagi, saya tidak puas. Itu, sudah keputusan yang ringan,” jelasnya. Saat disinggung mengenai rencana terdakwa untuk melakukan banding, dirinya menjawab itu merupakan hak dari pihak terdakwa. Dia menyebutkan, dari hasil putusan tersebut, terdakwa jelas dinyatakan bersalah. ”Kalau mereka mengajukan banding, itu hak mereka. Dari keputusan ini, kita juga akan pikir-pikir. Sebab, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa dituntut tiga tahun penjara,” ucapnya. Diketahui, kasus yang menjerat Qomar terkait dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (Ummus) Brebes tahun 2017 silam. Jaksa mendakwa Qomar dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Pihak Ummus mengalami kerugian materiil dan berdampak bagi berkurangnya kepercayaan kepada masyarakat kepada civitas Ummus. Qomar sendiri menjabat sebagai rektor Ummus selama 10 bulan pada 2017 sialm. Setiap bulan, ia mendapatkan gaji sekitar Rp 7,7 juta per bulan. Gaji itu, belum termasuk tunjangan sebagai rektor. (ded/ism/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: