Eksekutif Belum Laksanakan KUA PPAS, Komisi B DPRD Wonosobo Boikot Pembahasan RAPBD 2020
MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO- Komisi B DPRD Wonosobo yang membidangi perekonomian dan keuangan memboikot, enggan melakukan pembahasan RAPBD tahun 2020. Dalam rapat komisi bersama dengan Bappeda dan BPPKAD, jajaran komisi B menilai ekskesutif belum melakukan perubahan pascapembahasan KUA PPAS. “Dalam rapat, data mungkin terlambat, kita melihat rancangan APBD kok belum berubah. Kita akan bahas jika sudah ada perubahan data. Jadi rapat komisi cukup sekian,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Wonosobo Eko Prasetyo HW. Menurutnya, data RAPBD yang dibahas komisi, sudah didasarkan pada hasil perubahan, bukan kembali ke awal. Sehingga pihaknya tidak perlu membahas, sebelum ada perubahan yang dilakukan oleh eksekutif. “Kalau mengulang terus ya lelah kita, kami minta terbuka saja. Jangan membuat pusing. Ini mempermainkan namanya. Jadi kita tidak akan membahas dulu sebelum in put data itu benar sesuai pembahasan,” tandasnya. Dijelaskan, Komisi B telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bappeda dan juga BPPKAD hasil perubahan KUAPPAS sebelumnya. Mestinya itu sudah selesai, karena sudah diparipurnakan, ada pandangan umum dan juga jawaban bupati. “Lha kok mau dibahas sekarang belum ada perubahan, alasan data belum dimasukkan, padahal kan data sudah dikirim 10 hari yang lalu,” bebernya. Sekretaris Komisi B DPRD Wonosobo, Ika Sulistiya Putra DW menambahkan, banyak yang janggal dalam pembahasan RAPBD 2020. Misalnya terkait dengan program jalan usaha tani yang tidak boleh diajukan oleh eksekutif tapi masih muncul di RAPBD 2020. “Banyak yang jangggal dan tidak konsisten, saya sebut satu saja, program jalan usaha tani. Itu kan sudah tidak boleh, tapi masih muncul. Ini apa maksudnya,” ucap Ika. Sementara itu, Kepala Bappeda, Tarjo mengemukakan, ada persoalan keterlambatan dalam input data pembahasan RAPBD dengan komisi B, hal tersebut tidak ada unsur kesengajaan, namun karena ini berkaitan dengan proses yang tidak sederhana. “Pembahasan kan dimulai dari KUA PPAS kemudian baru RAPBD, perubahan input data melibatkan berbagai OPD terkait, ada Bappeda, BPPKAD dan juga sekwan. Itu sistem,” katanya. Menurutnya, pembahasan RAPBD memilik sejumlah unsur, diantaranya pertimbangan teknokratis, politis, partispatif, top down dan bottom up. Dia membenarkan jika ada keterlambatan saat menyerahkan dokumen. “Jadi keterlambatan itu karena sistem yang ada. Antara DPR dan eksekutif memang. Kita terima pandangan komisi ini juga terlambat datang,” ucapnya . Berkaitan dengan pokok pikiran (pokir) dari DPR yang belum dimasukkan. Sehingga saat dibuka, hasil reses tidak ada. Hal itu semata karena ada perubahan dari anggota DPR yang baru dilantik. “Dalam waktu dekat ini, kita akan kembali bahas itu, setelah ada perubahan,” pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: