Jelang Pilkada Kota Magelang, Belum Ada yang Berminat Maju Lewat Perorangan

Jelang Pilkada Kota Magelang, Belum Ada yang Berminat Maju Lewat Perorangan

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG- Calon perorangan yang berniat maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Magelang harus bekerja keras. Sebab, kandidat independen itu harus mengumpulkan 9.134 surat dukungan atau 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2019. Tidak itu saja, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, menambahkan kolom pekerjaan pada formulir dukungan untuk calon independen atau formulir B.1-KWK. Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron mengatakan, penambahan kolom pekerjaan dinilai penting untuk memastikan tak ada dukungan dari unsur TNI/Polri kepada calon. Penambahan kolom pekerjaan itu diatur dalam surat edaran yang diterbitkan KPU. "Sesuai surat edaran (SE) No 1917 jo SE No 2093 bahwa pasangan calon perorangan yang mulai menggalang dukungan maka data pekerjaan dapat dituliskan tangan," kata Basmar, Kamis (7/11). Menurut dia, kendati di KTP elektronik pada dasarnya sudah memunculkan jenis pekerjaan peserta dukungan, akan tetapi hal tersebut tidak sepenuhnya benar dan teraktual. Bisa jadi, mereka telah berganti profesi. "Yang dikhawatirkan jika hanya mengandalkan KTP elektronik, yang bersangkutan sudah mendapatkan pekerjaan baru dan itu menjadi ASN/TNI/Polri. Mereka tidak boleh memberikan dukungan, mendasari asas netralitas," ujarnya. Sebaliknya, lanjut Basmar, tidak menutup kemungkinan ada kasus lain, semula menjadi TNI/Polri namun sudah pensiun. Baca Juga Resmikan RS Syubbanul Wathon Magelang, Wapres Minta RS Tak Hanya Mengobati tapi juga Bisa Mencegah "Atau kasus lain, PNS yang di KTP-nya tertulis karyawan, sehingga perlu adanya aktualisasi kolom pekerjaan sebagai syarat mencamtumkan dukungan 9.134 surat," paparnya. Kendati begitu, Basmar menilai jika penambahan kolom pekerjaan sebenarnya menguntungkan calon perorangan nantinya. Sebab, dari awal paslon bisa menentukan calon pendukung itu layak diajak atau tidak. "Dari kami juga ada verifikasi faktualnya. Nantinya surat dukungan akan kami periksa. Kalau memang ada yang terlanjur masuk, kita bisa mencoretnya," tandasnya. Selain jumlah dukungan, ada persyaratan lain bagi calon perseorangan. Basmar menyebutkan bahwa dukungan tersebut tersebar sekurang-kurangnya di dua kecamatan yang ada di Kota Magelang. ”Persebaran dukungan sekurang-kurangnya ada di dua kecamatan yang ada di Kota Magelang. Misalnya Kecamatan Magelang Selatan dan Magelang Tengah, atau dengan Magelang Utara,” tuturnya. Sesuai tahapan, penyerahan syarat dukungan calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kota Magelang diserahkan pada 11 Desember 2019-5 Maret 2020. KPU akan melakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran pada 11 Desember 2019-14 Maret 2020. ”Sejauh ini belum ada (calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan),” pungkas Basmar. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: