Operasi Zebra di Kota Magelang, Polisi Jaring 2.381 Pelanggaran
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Magelang Kota dirasa masih sangat tinggi. Pasalnya, hingga Senin (4/11) Operasi Zebra 2019, kepolisian berhasil menjaring setidaknya 2.381pengemudi kendaraan. ”Dominasi pelanggarannya adalah pengendara roda dua. Ada 2.220 yang kita jaring karena kedapatan melanggar ketentuan lalu lintas selama pelaskanaan Operasi Zebra tahun ini,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi melalui Kasat Lantas Polres Magelang Kota AKP Sumpening, di sela pelaksanaan operasi. Ia menjelaskan, selama operasi digelar, pihaknya juga menggencarkan razia ketertiban lalu lintas. Tidak hanya di titik keramaian, razia juga difokuskan di jalan nonprotokol, bahkan hingga mencakup wilayah hukum Polsek Bandongan. ”Pelanggarannya cukup kompleks, ada yang tidak membawa kelengkapan berkendara, seperti helm, surat-surat, melanggar batas maksimum kecepatan, dan modivikasi sepeda motor yang tidak sesuai dengan standardisasi pabrikan,” jelasnya. Dia menyebutkan, untuk pelanggaran kendaraan roda empat atau lebih sebanyak 161 kendaraan. Pelanggaran terbanyak kendaraan roda empat didominasi pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan. Baca Juga Gara-Gara Konsleting, Rumah Warga Magelang Terbakar, Kerugian Rp 40 Juta ”Pelanggar terbanyak latar belakangnya pelajar/mahasiswa. Meski masih banyak pelanggaran, tapi ada sisi positifnya, karena rata-rata mereka yang terjaring bukan warga Kota Magelang, melainkan berasal dari luar daerah,” ujarnya. Sumpening merinci para pelanggar pengendara sepeda motor di antaranya 201 kasus tidak mengenakan helm standar, melawan arus 302, pengendara di bawah umur 67 kasus, tidak membawa kelengkapan surat-surat sebanyak 474 kasus, dan lain-lain sebanyak 1.173 kasus. ”Sedang untuk pengemudi roda empat terdapat dua pelanggar karena menggunakan handphone saat mengemudi, tidak mengenakan sabuk keselamatan 101 kasus, tidak membawa kelengkapan surat sebanyak 25 kasus, dan lain-lain 33 kasus,” sebutnya. Pada Operasi Zebra tahun ini pihaknya menitikberatkan pelanggaran kasat mata, terutama para pengendara roda empat yang memakai HP saat berkendara. Hal ini dirasa penting, karena menggunakan HP saat berkendara, tidak hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga pengendara lain di sekitarnya. ”Kalau terlibat kecelakaan yang dirugikan tidak hanya yang melanggar itu, tapi yang lain bisa juga kena. Makanya kami tidak toleransi, terhadap pelanggaran semacam itu,” tandasnya. Menurut dia, sejumlah sasaran prioritas dalam Operasi Zebra, terutama pelanggaran yang dapat menimbulkan kecelakaan. Antara lain melawan arus, menggunakan HP, melebihi batas kecepatan, melintas marka saat di lampu pengatur lalu lintas, tidak memiliki kelengkapan kendaraan, dan surat-surat yang tidak lengkap. ”Sejauh ini kita sudah sering menilang pengendara yang melawan arus. Kita juga menghadirkan tim gabungan, sehingga bisa langsung menggelar sidang di tempat,” ucapnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: