Segera Distribusikan ke Desa dan Kecamatan, Disdukcapil Wonosobo Terbitkan 13 Ribu KIA
WONOSOBO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo telah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Sedikitnya 13 ribu keping siap untuk didistribusikan ke kecamatan dan desa di Kabupaten Wonosobo. “Kita akan segera distribusikan KIA seluruh kecamatan dan desa di Wonosobo. Total jumlahnya mencapai 13 ribu keping,” ungkap Sekretaris Disdikcapil Yusuf Hariyanto kemarin pada acara sosialisasi Admiduk Capil di Gedung Adipura Kencana, Senin (11/11) Menurutnya, KIA terbagi dalam dua kategori, pertama KIA untuk usia 0 sampai 5 tahun kurang satu hari, dan yang kedua untuk usia 5 tahun sampai 17 tahun kurang satu hari. KIA berfungsi sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk usia di bawah 17 tahun. Dimana KIA terbagi dalam dua kategori, 0 sampai 5 tahun dan 5 sampai 17 tahun. “Ada tiga indeks kinerja utama dari Disdukcapil, yang memerlukan perhatian dan kerja keras. Cakupan kepemilikan akte kelahiran bagi seluruh penduduk Kabupaten Wonosobo, serta cakupan kepemilikan KIA,” terangnya. Sementara itu, Sekda Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, mengemukakan dengan KIA ini nantinya akan sangat berguna. Jumlah penduduk akan benar-benar terdata. Dan data ini nantinya akan digunakan pemerintah untuk berbagai keperluan. Baik terkait kependudukan untuk keperluan NIK maupun catatan kesehatan dan pendidikan. “Dengan KIA ini nantinya jumlah penduduk Wonosobo akan terdata betul, dan data ini nantinya akan digunakan untuk berbagai keperluan pemerintahan, dimana sudah punya angan-angan NIK yang bisa terintegrasi pada masalah kesehatan dan masalah pendidikan,” katanya. Dengan catatan data penting itu, anak akan terpantau dari awal, misalnya catatan medik, yang dilihat dari riwayat kesehatan orang tuanya sehingga tidak ada lagi dokter salah diagnosa. Serta data riwayat pendidikan, bagi anak-anak ini bisa digunakan sebagai acuan untuk mempermudah menentukan passion anak nantinya. “Anak akan terpantau, dari kesehatan, riwayat orangtuanya, dan passion anak kedepan dimana,” ungkapnya. Bupati Wonosobo Eko Purnomo mengatakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu perangkat daerah, yang menangani urusan wajib pemerintah daerah, di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: