Sungguh Terlalu, Pria di Magelang Setubuhi Anaknya Sendiri Berkali-kali

Sungguh Terlalu, Pria di Magelang Setubuhi Anaknya Sendiri Berkali-kali

MAGELANG - Sungguh perilaku yang tidak pantas bagi warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali. Pria berinisial PS (39), berprofesi sebagai petani ini, akhirnya dilaporkan oleh anaknya sendiri ke Polisi, setelah tidak tahan dengan perlakuan bejat ayah kandungnya. Kapolres Magelang, AKBP Pungky Bhuana Santoso mengatakan, tersangka telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri, yakni KR (16) yang masih duduk di bangku SMP sebanyak 6 kali sejak tahun 2017 sampai dengan 2019. "Pelaku ini memang mengancam anaknya sendiri agar mau bersetubuh. Pelaku juga dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman keras jenis ciu," ucap Pungky. Dengan kronologi kejadian, pelaku awalnya mengajak korban bersetubuh saat masih dalam ikatan pernikahan dengan istrinya atau ibu korban. Pelaku nekat mengajak bersetubuh korban sebanyak tiga kali di rumah ibu korban, dan mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada ibu korban. Baca Juga Polisi Masih Dalami Motif Bunuh Diri Bocah SD di Temanggung Kemudian sekitar tahun 2018, pelaku dan ibu korban bercerai. Sayangnya, korban ikut pengasuhan bersama pelaku. Saat korban tinggal di rumah pelaku, korban kembali disetubuhi sebanyak 3 kali di rumah pelaku. "Karena merasa tertekan secara psikis dan mental, korban akhirnya melaporkan perbuatan bejat ayahnya sendiri ke Polsek Srumbung dengan ditemani sahabat sekolahnya,” papar Pungky. Berdasarkan laporan tersebut, petugas mengamankan pelaku beserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Magelang. Petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.(cha).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: