13 Merk Obat Tak Berizin Disita, Terbukti Tidak Laik Edar

13 Merk Obat Tak Berizin Disita, Terbukti Tidak Laik Edar

MAGELANGEKSPRES.COM,TEGAL – Inspeksi mendadak dari tim instansi terpadu yang dipimpin langsung Wali Kota Tegal Dedy Yon pada Senin-Selasa (18-19/11) dikembangkan. Hasilnya, sebanyak 13 merk sampel obat kuat dan sejenisnya yang belum berizin terpaksa disita tim gabungan Pemkot Tegal untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal dr Sri Primawati Indraswari mengungkapkan, berdasarkan hasil sidak gabungan masih ditemukan beberapa obat tak berizin. Sebab, tim gabungan meliputi Dinkes, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Pangan, hingga BPOM sudah membuktikan. Yakni, disitanya 13 merk sampel obat tak berizin namun masih dijual bebas di Toko Alung Jl Kapten Sudibyo, dan Toko Afung Jl KS Tubun. ”Dari dua toko obat kuat itu, tujuh merk di Toko Alung dan enam merk di Toko Afung. 13 Merk, diambil sampel disita untuk diteliti kandungannya,” jelasnya. Terkait rincian merk obat kuat tak berizin, lanjut Prima, di antaranya Vimax made in Canada, Jamu produksi Nina Traditional Tonic, Fatlos Jimpnes Beauty, dan Viagra Indonesia 100 miligram. Selain itu, Viarga Cina 1000 miligram, Viagra USA, Blue Wizard, Big Penis, dan Black Ant. Baca Juga 34 Pasutri Siap Bertarung dalam Pilkades Serentak 2019 di Magelang Menurut dia, dalam sidak dan razia obat tak berizin dilakukan pemeriksaan detail untuk memastikan produk tersebut laik edar atau tidak. ”Yang diperiksa, meliputi izin BPOM, sertifikasi halal MUI, surat izin edar, kandungan obat, dosis penggunaan dan lainnya,” ujarnya. Prima mengatakan, diambilnya sampel obat tak berizin tersebut karena terbukti tidak memenuhi ketentuan dan syarat obat laik edar. Yakni, tidak mencantumkan dosis penggunaan obat, kandungan zat obat, hingga efek samping yang membahayakan bagi tubuh. Kepala Seksi (Kasi) Farmasi, Makanan, Minuman, dan Perbekalan Kesehatan Dinkes Supandi menambahkan, digelarnya sidak dan razia peredaran obat tak berizin dilakukan secara bertahap. Pertama, melakukan pembinaan dan pemetaan titik rawan peredaran serta mendata semua toko yang menjual bebas obat tak berizin. Kedua, menggencarkan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya pengecekan pemeriksaan izin edar, BPOM, dan kelaikan konsumsi obat. ”Jika dua tahap itu sudah dilakukan, maka penindakan tegas yang ketiga yakni bisa melakukan penyitaan secara menyeluruh untuk dimusnahkan,” imbuhnya. Baca Juga Audiensi dengan Warga di Kawasan Merapi, Ganjar Pastikan Warga Siap Bila Terjadi Erupsi Sebelumnya, Wali Kota Tegal Dedy Yon menggelar inspeksi mendadak (sidak) dengan menyisir sejumlah toko, Senin (18/11). Targetnya, menyasar sejumlah pedagang produk kecantikan dan obat-obatan tak berizin, termasuk yang menjual jenis obat berlogo biru. Sebab, seharusnya obat dengan logo tersebut tidak bisa dijual bebas dan hanya tersedia di apotek. Dalam sidak tersebut, Dedy didampingi Kepala Dinkes Kota Tegal dr Sri Primawati Indraswari, perwakilan Forkompinda dan lainnya. Bahkan, Dedy juga menyasar empat lokasi meliputi toko di Jalan Kapten Sudibyo, KS Tubun, Teuku Umar, dan Cik Ditiro (Tegal Selatan). (syf/fat)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: