16 Orang Jalani Sidang Tipiring, Akibat Tidak Pakai Masker

16 Orang Jalani Sidang Tipiring, Akibat Tidak Pakai Masker

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOKERTO-Sedikitnya 16 orang pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 TentangPencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, disidang Tipiring hari ini, Jumat (8/5). Sidang sendiri akan dilaksanakan secara Vcon. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan, 16 orang tersebut terjaring operasi masker, dan kedapatan tidak mengenakan masker. "Sidangnya Vcon, sanksinya hanya denda," katanya kepada Radarmas, Kamis (7/5). Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan serangkaian operasi penertiban masker. Operasi dikatakannya dibagi menjadi dua yakni operasi pro yustisia dan non yustisia. "Operasi pro yustisia kami gelar hari Selasa dan Rabu kemarin. Kalau nanti pengadilan siap terus, kita rencana setiap Minggu operasi pro yustisia," imbuhnya. Untuk operasi non yustisia Imam Pamungkas menjelaskan, dilaksanakan setiap sore. Pihaknya berharap untuk pro yustisia dapat dilakukan seminggu dua kali dengan lokasi yang berpindah-pindah. "Sanksi diberikan untuk memberikan efek jera," jelasnya. Lebih jauh, Imam Pamungkas melihat setelah serangkaian operasi penertiban kesadaran masyarakat akan pentingnya mengenakan masker mulai tumbuh. Hal ini terlihat terutama di daerah perkotaan. "Hasil pengamatan kita 98 persen orang sudah menggunakan masker," pungkasnya. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: