2 Tahun Konsumsi Ganja Kering, Mahasiswa di Magelang Diamankan Polisi

2 Tahun Konsumsi Ganja Kering, Mahasiswa di Magelang Diamankan Polisi

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG – MAF (20) warga Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang kini harus berurusan dengan polisi. Lelaki tersebut sudah dua tahun menggunakan narkoba jenis ganja kering. Selama ini polisi sudah memiliki catatan terhadap tersangka yang diduga sering mengonsumsi narkoba. Maka ketika dia pulang ke rumah orang tuanya langsung didatangi polisi. "Saat itu dia tidak memakai tetapi kedapatan memiliki ganja," ucap Waka Polres Magelang Kompol Eko Mardiyanto SH di mapolres setempat, Senin (13/1). Tersangka ditangkap pada Selasa 31 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 WIB di dalam kamar rumahnya. Di dalam kamar tersangka ditemukan barang bukti berupa satu toples kecil berisikan ganja dengan berat 21,19 gram, satu toples kecil lagi berisikan biji ganja dengan berat 4,88 gram. Sebuah papers merk Buffalo Bill dan sebuah HP merk Xiomi warna putih gold. Semantara tersangka mengaku memaakai ganja kurang lebih sudah dua tahun untuk mengatur tidur. "Sebab kalau tidak pakai ganja tidak bisa tidur," kata tersangka kepada awak media. Tersangka berstatus mahasiswa dan pekerja sebuah kafe di Karawang, Jabar, itu mengaku ia menggunakan ganja sejak 2014 tetapi setelah itu berhenti. Kemudian menggunakan lagi sejak 2018 karena dia terpikat ajakan temannya. Dia membeli ganja melalui akun instagram seharga Rp 500 ribu bisa mendapat 24 gram. Barang haram itu dipakai sendiri. "Saya dapat via instagram, info dari teman-teman," papar tersangka mahasiswa semester lima itu. Selama ini dirinya membeli dengan uang sakunya, sekali membeli Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu untuk dikonsumsi selama dua minggu. Tersangka akan dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(cha).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: