2.547 Warga Brebes Terkena Gangguan Jiwa, 53 Orang di Antaranya Dipasung

2.547 Warga Brebes Terkena Gangguan Jiwa, 53 Orang di Antaranya Dipasung

MAGELANGEKSPRES.COM,BREBES – Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau orang gila di Kabupaten Brebes tercatat ada 2.547 kasus. Jumlah tersebut membuat kota bawang ini menempati rangking pertama di Jawa Tengah dengan jumlah warga yang gila. Parahnya lagi, 53 orang di antara jumlah itu saat ini masih dipasung. Data tersebut berdasarkan catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes per Januari 2020. Semua ODGJ itu tersebar di 17 kecamatan yang ada dan ditangani oleh 38 puskesmas di Brebes. Kondisi kejiwaan mereka semakin parah, karena perlakuan keluarganya sendiri. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Brebes Imam Budi Santoso mengatakan, dari 38 puskesmas itu, puskesmas yang paling banyak menangani orang gila adalah Puskesmas Brebes dengan 165 kasus dan Puskesmas Wanasari 162 kasus. Kemudian puskesmas yang paling sedikit menangani yakni Puskesmas Kaliwadas Bumiayu 10 kasus dan Puskesmas Cekakak Banjarharjo 10 kasus. Dari 53 orang yang telah dipasung, 3 orang sudah meninggal dunia. Ada pula 9 orang penderita gangguan jiwa yang sudah diamankan, tapi kemudian lepas dan tidak diketahui keberadaannya. Dari seleruh penderita tersebut, setiap bulan mendapatkan pengobatan dan pemeriksaan dari puskesmas. ”Kebanyakan penderita adalah dari keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah. Penyebabnya, selain karena ekonomi juga keturunan keterbelakangan mental dan depresi karena gagal kerja, halusinasi, dan ditinggal pasangan,” kata Imam, Rabu (26/2). Terkait keberadaan ODGJ yang dipasung, Dinkes Brebes berharap agar keluarga tidak perlu melakukan hal itu. Akan lebih baik jika penderita dikurung atau dirantai. Sebab, jika penderita dipasung akan membatasi ruang gerak mereka. Perlakuan tersebut dilakukan untuk menghindari amukan mereka yang bisa melukai orang lain. ”Di Puskesmas Klikiran, Jatibarang menangani ODGJ bernana Sawen dan Triono dari Desa Buaran, Kecamatan Jatibarang. Saat ini mereka sedang menjalani pengobatan,” lanjutnya. Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Brebes Johan Asanni menambahkan, untuk penanganan ODGJ di Kabupaten Brebes sangat memerlukan rumah singgah untuk menampung pasien ODGJ. Hal ini karena Kabupaten Brebes menempati peringkat pertama di Jawa Tengah dengan jumlah ODGJ terbanyak. ”Kalau ODGJ yang berada di luar atau berkeliaran itu, bisa jadi mereka termasuk jumlah yang 2.547 kasus. Itu bisa juga kiriman dari daerah lain. Tapi jika ditampung di rumah singgah, ini akan memudahkan pengobatan mereka,” kata Johan. Johan menuturkan, karena mayoritas keluarga penderita ODGJ adalah keluarga tidak mampu, maka mereka hanya mengandalkan BPJS. Sementara BPJS hanya mengcover paling lama 25 hari untuk perawatan pasien ODGJ. Padahal waktu perawatan yang dibutuhkan untuk menangani pasien itu adalah  minimal 3 bulan. ”Ini yang memang menjadi kendala pemerintah dalam menangani ODGJ. Juga yang paling utama itu adalah dukungan dari pihak keluarga untuk menangani pasien ODGJ. Kami juga berharap, petugas kesehatan bisa memberikan dukungan untuk kasus-kasus seperti ini,” pungkasnya. (fid/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: