22 Koruptor High Profile Berpotensi Bebas
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan sedikitnya terdapat 22 narapidana (napi) korupsi high profile yang berpotensi bebas lantaran direvisinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. Revisi PP tersebut nantinya bakal membebaskan sejumlah narapidana tindak kejahatan tertentu, termasuk napi korupsi. Wacana revisi PP tersebut mulanya diusulkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dengan syarat khusus bagi napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanannya. Usulan diajukan guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di lembaga permasyarakatan (lapas) yang mengalami overkapasitas. "Saya mencoba mendata napi korupsi di atas 60 tahun, dan punya high profile case di KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (3/4). Ia menyampaikan, pada prinsipnya ICW secara tegas menolak usulan pembebasan narapidana korupsi. Dipaparkannya, terdapat 22 napi korupsi yang berpotensi bebas jika PP 99/2012 direvisi. Di mana, ke-22 napi itu telah berusia di atas 60 tahun. Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menilai wacana membebaskan napi korupsi meski diikuti dengan syarat tertentu tidak tepat. Bahkan, kata dia, meski usulan pembebasan demi memenuhi hak napi dengan alasan kemanusiaan lantaran pandemi corona. Sebab, menurutnya, napi kejahatan luar biasa seperti korupsi dan teroris tetap harus diperlakukan secara luar biasa. Ia menuturkan, para napi tersebut tidak sepatutnya dibebaskan karena tidak pernah mempertimbangkan dampak kemanusiaan saat melakukan tindak pidana dulu. "Jadi wacana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 saya kira tidak tepat," tegas Syamsuddin. Ada pun 22 narapidana kasus korupsi yang berpotensi bebas jika revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 disahkan. Dimana, ke-22 narapidana itu sudah berusia diatas 60 tahun. Terpidana kasus suap ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dengan vonis tujuh tahun sejak 2015 sekaligus Pengacara Oce Kaligis yang saat ini berusia 77 tahun. Lalu, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri dengan vonis 10 tahun penjara sejak 2016 sekaligus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, berusia 63 tahun. Terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik dengan vonis 15 tahun penjara sejak 2018 sekaligus mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, berusia 64 tahun. Terpidana kasus suap Uji Materi UU Peternakan dengan vonis 7 tahun penjara sejak 2017 sekaligus Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar berusia 61 tahun. Terpidana kasus pengadaan alat kesehatan dengan vonis 4 tahun penjara sejak 2017 sekaligus mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, berusia 70 tahun. Terpidana kasus suap penanganan perkara dengan vonis 7 tahun penjara sejak 2014 sekaligus mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Ramlan Comel, berusia 69 tahun. Terpidana kasus suap dana operasional menteri dengan vonis 8 tahun penjara sejak 2016 sekaligus mantan Menteri ESDM Jero Wacik, berusia 70 tahun. Terpidana kasus merintangi pemeriksaan Setya Novanto dengan vonis 7,5 tahun penjara sejak 2018 sekaligus Pengacara Feedrich Yunadi, berusia 70 tahun. Terpidana kasus korupsi dana bansos dengan vonis 10 tahun sejak 2014 sekaligus mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, berusia 72 tahun. Terpidana kasus suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan, dengan vonis 10 tahun pada 2014 sekaligus mantan Gubernur Riau Rusli Zainal berusia 62 tahun. Terpidana kasus korupsi proyek perencanaan fisik untuk PLTA dengan vonis 8 tahun penjara sejak 2015 sekaligus mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, berusia 73 tahun. Terpidana kasus korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang dengan vonis 6 tahun penjara pada 2017 sekaligus mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Terpidana kasus gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara dengan vonis 5,5 tahun penjara sejak 2018 sekaligus mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, berusia 63 tahun. Terpidana kasus suap pembahasan perubahan APBD dengan vonis 3,5 tahun sejak 2018 sekaligus mantan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus, berusia 68 tahun. Terpidana kasus suap perizinan pembuatan pabrik di Subang dengan vonis 6,5 tahun sejak 2018 sekaligus mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih, berusia 68 tahun. Terpidana kasus suap proyek pengerjaan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan dengan vonis 4,5 tahun penjara sekaligus mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, berusia 60 tahun. Terpidana kasus suap proyek Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan vonis 3,5 tahun sejak 2019 sekaligus mantan Wali Kota Pasuruan Setiyono, berusia 64 tahun. Terpidana kasus suap program aspirasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dengan vonis 5 tahun penjara sekaligus mantan Anggota DPR RI Budi Supriyanto, berusia 60 tahun. Terpidana kasus auap dana perimbangan keuangan daerah dengan vonis 8 tahun penjara sejak 2019 sekaligus mantan Anggota DPR RI Amin Santono, berusia 70 tahun. Terpidana kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua dengan vonis 8 tahun penjara sekaligus mantan Anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo, berusia 60 tahun. Terpidana suap izin pembangunan Meikarta dengan vonis 3,5 tahun sekaligus Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, berusia 60 tahun. Terpidana suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan vonis 4,5 tahun sekaligus Pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johanes Kotjo, berusia 69 tahun.(riz/gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: