274 Terpidana Mati Jadi Beban Negara

274 Terpidana Mati Jadi Beban Negara

JAKARTA - Sebanyak 274 terpidana mati yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia, masuk daftar tunggu eksekusi. Namun, sampai saat ini belum ada tanda-tanda dari Kejaksaan Agung selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi pidana mati. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Mukri saat dikonfirmasi lebih memilih irit bicara. Dia mengaku akan melakukan penelusuran terlebih dahulu. "Nanti saya kroscek dulu ya," ucap Mukri kepada Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, Selasa (15/10). Seperti diketahui, sebanyak 274 terpidana mati di Indonesia belum dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Para terpidana mati itu berasal dari berbagai kasus. Yakni 68 pembunuhan, 90 narkotika, 8 perampokan, 1 terorisme, 1 pencurian, 1 kesusilaan, dan 105 pidana lainnya. Dari 274 orang tersebut, 26 di antaranya menghuni Lapas di Jakarta. Selain pidana mati, di Jakarta juga ada 96 orang yang dipidana seumur hidup. Dari 96 orang tersebut sebanyak 77 orang di tempatkan di LP Cipinang. Di Lapas Salemba ada 1 orang, dan LP Narkotika 14 orang. Yang masih di rutan ada 3 orang. Serta ada 1 perempuan di LP Perempuan Pondok Bambu. Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menegaskan sudah menjadi tanggungjawab kejaksaan mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekutan hukum tetap alias inkracht. "Putusan harus segera dieksekusi jika sudah inkracht, dalam hal ini kejaksaan adalah eksekutornya," tegas Suparji kepada FIN, Selasa (15/10). Menurutnya, dengan belum dilakukan eksekusi terhadap terpidana mati itu akan menimbulkan berbagai spekulasi. Antara lain masih ada upaya hukum yang dilakukan dan adanya keraguan melakukan eksekusi. "Pada sisi lain akan menambah beban negara untuk fasilitas terpidana mati. Kejaksaan harus mempertanggungjawabkan kenapa mereka belum dieksekusi. Apa alasannya," lanjut Suparji. Dia menegaskan seharusnya tidak ada alasan penundaan eksekusi mati apabila jika perkara sudah inkracht. "Kalau perkaranya sudah inkracht, maka harus segera dieksekusi. Kecuali yang bersangkutan mengajukan PK," ucapnya. Namun, Suparji menilai pelaksanaan eksekusi menjadi dilema bagi Kejaksaan. "Inilah memang dilema hukuman mati. Ada keraguan untuk eksekusi karena khawatir ada bukti baru. Padahal orangnya sudah terlanjur dieksekuti mati," tutupnya. (lan/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: