3 Raperda Retribusi di Kota Magelang Segera Disesuaikan DPRD
KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Magelang resmi merilis 8 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2022 mendatang. Dari 8 Raperda tersebut, tiga di antaranya merupakan produk hukum tentang retribusi di Kota Magelang. Ketiga Perda itu antara lain, Perda No 17 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, perubahan kedua Perda No 18 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, dan perubahan kedua atas Perda No 19 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno meminta, Bagian Hukum Setda, agar segera menginventarisasi produk hukum daerah yang tidak sesuai dengan UU No 11 Tahun 2021 tentang Ciptakerja. Salah satunya adalah Perubahan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sudah berlaku sejak 2 Agustus 2021. ”Kami mendorong, Pemkot melalui Bagian Hukum segera menginventarisasi, mana saja Perda yang tidak sesuai dengan aturan di atasnya. Harapan kami, perubahan itu bisa diusulkan pada tahun 2022,” kata Budi Prayitno, kemarin. Ia mencontohkan, jika IMB ini tidak langsung disesuaikan Perda-nya maka Pemkot Magelang tidak dapat memungut retribusi perizinan sesuai regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat. Oleh karenanya, revisi perda sebaiknya segera dilakukan jika Kota Magelang tak ingin mengalami penurunan pendapatan asli daerah (PAD). ”Kami ingin secepatnya dibahas. Karena ketika belum ada Perda-nya, Pemkot belum bisa menarik retribusi, sehingga tentu akan berpengaruh terhadap PAD kita,” jelasnya. Adanya perubahan Perda ini diyakini mampu menambah PAD di Kota Magelang. Oleh karena itu, Udi meminta agar pengawasan dan penindakan juga dipertegas di dalam raperda tersebut. ”Ke depan DPRD akan memberi masukan pasal-pasal yang berkaitan dengan pengawasan dan penindakan jika ada institusi yang abai dalam membayar retribusi. Karena yang kita prioritaskan pada akhirnya yaitu pengawasan dan penindakan. Jadi kita melaksanakan penajaman di undang undang ciptakerja,” imbuhnya. Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Magelang, Muh Harjadi meminta Pemkot Magelang bisa segera membawa draft tersebut ke meja dewan pada quartal pertama tahun 2022. Hal ini supaya masyarakat memiliki jeda waktu panjang untuk mendapat sosialisasi dan memahami aturan yang baru diterapkan. “Seperti retribusi jasa umum ini masih banyak yang belum paham. Karena hampir di semua lini berubah. Alasan kami mendorong Pemkot supaya cepat, biar ada jeda waktu sehingga masyarakat bisa mendapatkan sosialisasi dengan intens,” tuturnya. Muh Harjadi menambahkan, perubahan perda tersebut menjadi bagian dari evaluasi secara menyeluruh semua jenis retribusi jasa usaha. Baik objek maupun tarifnya. ”Karena tarif retribusi yang ada telah ditetapkan pada 2011, sudah 10 tahun lebih, sehingga perlu penyesuaian, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat,” ujarnya. Dengan demikian, Harjadi yakin perubahan Perda ini dapat meningkatkan PAD tanpa menimbulkan banyak gejolak di masyarakat. ”Retribusi ini kan kita memaksimalkan perda-perda yang sudah ada. Hanya saja, karena perkembangan zaman menjadi berubah, sehingga perlu disesuaikan,” tandasnya. Ia menjelaskan, perubahan Perda diharapkan mampu meningkatkan layanan kepada masyarakat, terkait perizinan dan retribusi. ”Selain penyesuaian dengan aturan di atasnya, pembahasan Perda tentang retribusi ini juga diharapkan dapat memangkas birokrasi yang rumit. Harapan tentunya, warga bisa memanfaatkan kemudahan dalam perizinan dan pembayaran retribusi sehingga tingkat ketaatan masyarakat pun akan naik di Kota Magelang,” pungkasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: