380 Peserta Demo DPR Jadi Tersangka
JAKARTA - Total sebanyak 1.489 orang, yang terdiri atas pelajar, mahasiswa, dan warga sipil diamankan karena diduga sebagai perusuh dalam aksi demo di depan Gedung DPR/DPD/MPR. Mereka diamankan dalam aksi demo selama kurun waktu 24 dan 30 September 2019. 380 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyebut dari total 1.489 orang yang diamankan sebagain besar telah dipulangkan. Sementara sebagain lagi terpaksa ditahan karena terbukti melakukan tindakan melawan hukum. "Dari total orang yang diamankan ini, ada sebanyak 380 orang setelah hasil pemeriksaan dinilai memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat tindakan-tindakan melawan hukum, dengan aksi anarkis dan lainnya," kata Asep di Mabes Polri, Kamis (3/10). Penetapan tersangka kepada 380 orang itu, lanjut Asep, berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai alat bukti. Mereka telah melakukan tindakan melawan hukum berupa pelemparan batu dan benda lain ke petugas, mengambil video amatir guna tujuan mendeskritkan polisi lalu disebar di media sosial. "Selain itu, ada yang ditersangkakan karena membawa bom molotov dan merusak Pospol, serta tindakan lainnya juga," ujar Asep. Baca Juga Kapolda Jateng : Polisi Tak Boleh Balas Lemparan ke Pendemo Meskipun berstatus sebagai tersangka, ada beberapa dari mereka yang tidak ditahan alias dipulangkan atau diversi. Mereka umumnya mahasiswa dan pelajar. Sedangkan, beberapa lainnya ditahan karena masyarakat sipil biasa atau orang dewasa. "Jadi, untuk total yang telah diamankan dan kemudian dipulangkan atau diversi, sebanyak 1.310 orang. Ini termasuk yang berstatus tersangka dari pelajar dan mahasiswa. Sementara tersangka yang ditahan 179 orang. Rinciannya, 2 mahasiswa, 2 pelajar dan preman 175 orang. Ini data terakhir," terangnya. Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memastikan, mahasiswa dan pelajar yang diamankan jajarannya akibat terlibat aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Gedung DPR, pada Senin (30/9) lalu telah dipulangkan bersama orangtuanya. "Jadi, untuk orang-orang yang dipulangkan ini khusus mahasiswa dan pelajar saja. Mereka semua sudah diambil oleh orangtuanya, setelah sebelumnya didata dan berikan pembinaan," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan. Adapun dari total yang diamankan itu juga, diakui Argo, ada juga yang hingga kini masih diproses. Sebab mereka bukan mahasiswa ataupun pelajar, tapi warga biasa atau orang dewasa. Saat ini orang-orwng tersebut masih dalam proses pemeriksaan mendalam. "Ya mereka ini diduga terlibat beberapa kasus pengerusakan fasilitas umum dan Pospol, melawan petugas, merusak tameng, dan merusak mobil petugas disitu," tutup Argo.(Mhf/gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: