Ada Intervensi Kasus Jiwasraya

Ada Intervensi Kasus Jiwasraya

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya hingga kini masih 'gelap'. Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung tampaknya masih enggan masuk dalam tahap penetapan tersangka. Koordintor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga adanya tekanan atau intervensi terhadap penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara minimal Rp 13,7 triliun. Intervensi terlihat dari lambannya penetapan tersangka dalam kasus ini. "Bisa jadi diduga ada itu (entah tekanan atau intervensi), buktinya sampai sekarang engga ada tersangkanya," katanya di Jakarta, Minggu (11/1). Dia mengaku beberapa waktu lalu telah mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta untuk menanyakan perkembangan perkara ini ke tim penyidik pidana khusus. Kedatangannya untuk menanyakan alasan belum adanya orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Saya berhak untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus Jiwasraya selaku pelapor, gerak lamban Kejagung. Padahal Penyidikan sudah sejak Juni 2019," tegasnya. Jika pada Februari 2020 penyidik belum juga menetapkan tersangka, Boyamin menegaskan akan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan termohon Jaksa Agung terkait lambannya penetapan tersangka kasus ini. "Jika hingga saat itu belum ada penetapan tersangka kita gugat praperadila," ujarnya. Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan sulit untuk bicara penanganan kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung tidak ada intervensi. "Ya sepertinya ada intervensi untuk menghambat perkara tadi," katanya kepada FIN. "Pembentukan pansus juga terhambat karena ada fraksi yang tidak setuju dengan alasan sarat kepentingan politik," ujarnya. Dia berharap penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung tidak membuang-buang waktu dalam menangani kasus ini. Artinya jika memang sudah ada alat bukti seharusnya ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka. "Seharusnya kalau sudah cukup alat bukti maka harus ada tersangkanya," tutupnya. Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hary Setiyono yang dikonfirmasi melalui telepon seluler belum merespon. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman menegaskan pemeriksaan berbagai pihak tergantung pada kebutuhan tim penyidik. "Kami akan berjalan sesuai dengan perkembangan fakta hukum, dengan struktur perkara yang sudah kami bentuk," katanya. Saat ini, kata Adi, tim penyidik sedang membangun kasus menghimpun fakta hukum. Nantinya akan merumuskan alat bukti. "Kami tidak berdasarkan asumsi. Kami sesuai fakta hukum. Sesuai dengan kebutuhan, kami menangani perkara harus efektif dan efesien. Dan ini perkara besar jadi kita harus hati hati, jangan sampai nanti ad hal hal yang lain yang kita tidak inginkan," tutupnya.(lan/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: