Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Migor, Inilah yang Dilakukan Mendag Lutfi
JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) mendukung proses hukum yang saat ini tengah dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan suap izin ekspor minyak goreng. Pernyataan siap mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Muhammad Lutfi. “Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” tegas Mendag Lutfi, dalam siaran pers tertulisnya, Selasa 19 April 2022. Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang. “Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” pungkas Mendag. Pernyataan ini ditegaskan Mendag Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung RI hari ini, Selasa 19 April 2022 di Jakarta. Dalam pernyataan resminya, Kepala Kejaksaan Agung RI,ST Burhanuddin mengatakan bahwa sejak awal kasus ini memang sudah menjadi atensi. “Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara, bahkan menyebabkan kelangkaan minyak goreng,” kata Jaksa Agung asal Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka tersebut. Jaksa Agung menambahkan, perbuatan tersangka juga telah mengakibatkan industri kecil kesulitan dan secara umum membuat masyarakat kesusahan. Menurut Jaksa Agung, tindak pidana korupsi ini bermula adanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil langkah dengan menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). DMO dan DPO berlaku bagi perusahaan yang melakukan ekspor crude palm oil dan produk turunannya. Tetapi dalam pelaksanaannya, eksportir yang tidak memenuhi DPO justru mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.Karena itu, kata Jaksa Agung, para tersangka diduga melakukan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk penerbitan persetujuan ekspor. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: