Anggota DPR RI Bakal Lapor Kapolri Soal Dugaan Pungli Pembuatan STNK
MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO - Anggota Komisi III DPR RI, Lukman Hakim mengaku bakal melaporkan dugaan pungli dalam proses pembuatan STNK kepada Kapolri. Hal ini menindaklanjuti keluhan dari konstituen di Wonosobo yang mengeluhkan soal KTP tembakan ketika akan membayar pajak kendaraan bermotor. “Soal ini akan kami koordinasikan dengan Kapolri, sebenarnya sistemnya seperti apa, akan saya tindaklanjuti, KTP tembakan ini bisa berpotensi jadi pungli,” ucapnya. Dalam reses yang digelar di wilayah Kecamatan Kertek, anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu menerima keluhan warga yang hadir dalam acara reses. Warga menanyakan soal KTP tembakan ketika akan membayar pajak. Padahal sepeda motor tersebut dibeli secara sah memiliki BPKB dan STNK, bukan kendaraan motor bodong. Namun saat akan bayar pajak justru susah dan harus ada KTP tembakan. Dalam pertemuan tersebut, dirinya diminta untuk menindaklanjuti soal KTP tembakan saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Diakuinya bahwa model pungli saat hendak perpanjangan STNK dengan model tembak ini banyak ditemui. Bukan hanya terjadi di Wonosobo saja. Namun umum terjadi saat masyarakat hendak memperpanjang STNK yang tidak sesuai dengan pemilik dalam surat kendaraan. Akhirnya masyarakat harus membayar lebih kepada pemilik KTP yang sesuai dalam STNK. Baca Juga Bus Hantam Pohon di Jalan Daendels Purworejo, 8 Penumpang Luka “Jadi kan modusnya masyarakat yang tidak memiliki KTP sesuai dengan yang ada di BPKB, harus mencari pemilik sesuai seperti yang ada di BPKB. Lah mereka mau menyerahkan KTP itu kalau ada uangnya. Ini kan masalah,” terangnya. Menurutnya hal ini sudah menjadi rahasia umum ditengah masyarakat. Dan itu tidak sesuai dengan Undang undang yang berlaku. Maka dirinya akan segera menindaklanjuti keluhan dari konstituennya. “Kedepan memang ini harus diselesaikan. Ruang ruang pungli ini harus segera meminimalisir,” katanya. Dirinya mengaku bakal melakukan komunikasi pada Kapolri Idham Aziz untuk segera membereskan peroalan ini. Saat ini jika yang mengatur ini termuat dalam UU maka dirinya akan mengkaji ulang. Sebab inti dari mengurus surat perpanjangan STNK adalah memudahkan bagi para pemilik kendaraan. “Kalau untuk urusan begini, Saya yakin Kapolri akan bisa segera menyelesaikan. Nanti kan kita atur saja itu jika berkaitan dengan UU nya. Intinya kan agar tidak ada modus tembak KTP lagi,” pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: