Anterin, Pesaing Gojek dan Grab

Anterin, Pesaing Gojek dan Grab

JAKARTA - Penyedia transportasi online Gojek dan Grab punya pesaing baru yang bernama Anterin.id. Pemain pendatang baru ini berbeda dengan ojek online (ojol) Gojek dan Grab, yakni menawarkan kebebasan penumpang untuk memilih pengemudi berdasarkan anggaran yang sesuai kantong dan juga bisa memilih driver berdasarkan jenis kendaraan dan gender. \"Jadi mitra kami bisa pasang tarif sendiri, karena modelnya kami marketplace hanya platform, penawaran ada di pengemudi. Jadi misal order Anterin, penumpang sistemnya lelang, langsung keluar listnya banyak plus harga yang ditawarkan, tinggal pilih,\" ujar CEO Anterin, Imron Hamzah di Jakarta, kemarin (17/9). Lanjut Imron menjelaskan, Anterin memberikan keuntungan kepada penumpang untuk memilih sesuai dengan keinginanannya. Sementara Gojek dan Grab, pengemudi dipilihkan oleh aplikator untuk penumpang. \"Jadi penumpang bisa memilih sesuai dengan preferensinya masing-masing. Mungkin termurah, terdekat, atau mau pilih kendaraannya apa, sekaligus gendernya juga,\" jelas Imron Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, B Wahyu H mengatakan, sengaja memanggil Anterin agar mematuhi regulasi yang telah dibuat regulator. \"Kami berpesan kepada Anterin agar mengikuti regulasi yang sudah ada terkait tarif batas atas dan tarfi batas bawah,\" ujar dia di Jakarta, Selasa (17/9). Dia mengungkapkan, ternyata selain Anterin, pihaknya secara terpisah juga telah melakukan pertemuan dengan aplikator lainnya seperti Cyberjek, Maxim, dan Bitcar. Intinya sama, agar mematuhi regulasi yang telah diterbitkan Kemenhub. \"Intinya kita arahkan terhadap aturan yang sudah ada,\" ucap dia. Terkait regulasi, Kemenhub sudah memiliki sejumlah aturan mengenai transporasi online. Aturan taksi online ditetapkan pada tahun 2018 melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Sedangkan untuk ojek online, diatur melalui PM No 12 Tahun 2019. Adapun tarif ojek online ada di dalam aturan turunannya yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019. Terpisah, Analitis Kebijakan Transportasi sekaligus sebagai Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azar Tigor Nainggolan menyambut baik kehadiran aplikator transportasi daring yang baru. Hal itu bisa berimbas pada pelayanan yang semakin baik. \"Bagus ini. Persaingan akan membuat pelayanan menjadi semakin bagus. Kalau banyak persaingan, yang lemah nggak akan tahan alias mundur. Nantinya jika mereka mundur bukan karena masalah tarif, tapi pelayanannya,\" ujar dia kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Selasa (17/9). Menurut Tigor, apapun modelnya yang ditawarkan Anterin, asalkan tidak menabrak regulasi regulator tidak akan ada masalah. \"Ya selama tarifnya tidak melanggar aturan, tidak ada masalah,\" ucap dia. Sementara Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Pieter Abdullah mengatakan, bahwa Anterin telah setahun beredar. Soal pesaing, menurut dia akan menguntungkan konsumen. \"Semakin banyak pemain di pasar ekonomi digital semakin baik. Persaingan akan menguntungkan konsumen. Ini rumus umum di ekonomi. Justru kalau hanya ada dua pemain bisa terjadi kartel dan merugikan konsumen,\" kata Pieter kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (17/9). Saat ini, Anterin telah telah hadir di kawasan Jabodetabek, Bandung, dan Yogyakarta. Anterin memiliki 130 ribu pengemudi motor, mobil dan truk yang bergabung dalam aplikasinya. Sebagian besar pengemudi tersebut berada di Jakarta. (din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: