Aturan Penghapusan Honorer Berpotensi Jadi Masalah di Daerah, Termasuk juga di Purworejo
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Penghapusan status tenaga honorer di pemerintahan mulai tahun 2023 berpotensi menjadi permasalahan di daerah, tidak terkecuali di Kabupaten Purworejo. Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi, menilai harus ada komunikasi antara pemerintah daerah dengan pusat agar rencana penghapusan status tenaga hon orer tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak merugikan para pegawai honorer. Diketahui, penghapusan status honorer tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam aturan itu disebutkan bahwa kontrak para tenaga honorer akan habis pada akhir tahun ini dan pada tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer. Semua pegawai di pemerintahan hanya akan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, dan pegawai melalui pihak ketiga atau outsourching. \"Saya kira ini harus ada upaya komunikasi. Saya yakin maksud tujuan dari PP 49 tahun 2018 itu tujuannya baik, artinya bahwa semua tenaga yang bekerja di pemerintahan nantinya secara kesejahteraan disamakan dengan PNS, tujuannya ke sana,\" kata Dion Agasi saat dikonfirmasi Jumat (18/3). Kendati demikian, menurutnya ada permasalahan di daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten. Pasalnya, banyak tenaga honorer yang tidak dapat langsung ditampung menjadi PPPK. \"Ini kan banyak tenaga honorer yang di luar tenaga kesehatan, guru dan honorer yang bisa masuk outsourching (pihak ketiga). Saya yakin juga 40 persen lebih kita bergantung kepada tenaga honorer, di Purworejo total ada 5.712 tenaga honorer, ini kan tidak mungkin dalam satu tahun anggaran diangkat semua ke PPPK,\" jelasnya. Bagi para honorer tenaga keamanan, kebersihan dan pengemudi dapat dialihkan ke pihak ketiga atau outsourching. Sementara tenaga honorer di bawah BLUD, seperti tenaga kesehatan juga masih ada celah untuk dipertahankan. Namun, saat ini menurut Dion yang menjadi pertanyaan adalah tenaga honorer di luar itu. Pada saat para tenaga honorer tidak dapat langsung ditampung semua menjadi PPPK, maka mereka butuh kejelasan mengenai pekerjaan. Sementara kontrak mereka juga akan segera habis pada akhir tahun ini. \"Saat ini yang menjadi Pekerjaan Rumah kita kan itu, yang di luar BLUD ini kan tidak mungkin mereka bekerja tanpa kejelasan, dan di lain sisi Pemkab juga butuh tenaga honorer, ini lah yang kemudian menjadi PR kita, mengkomunikasikan karena peraturan ini dibuat oleh pusat, maka kita butuh komunikasi dan jawaban dari mereka, apa yang harus kita lakukan sembari menunggu pengangkatan PPPK,\" paparnya. Dalam beberapa komunikasi terakhir, lanjutnya, dari Menpan RB menyatakan pada tengah tahun ini akan dikeluarkan regulasi secara detailnya. Namun, pihaknya juga tetap butuh komunikasi untuk menjamin kepastian pekerjaan bagi para tenaga honorer. \"Sehingga nanti ya saya kira semua bersabar sembari ada komunikasi secara intens dengan Kemendagri dan Kemenpan RB detailnya nanti ini akan seperti apa. Kita juga mendorong kedepan supaya kuota PPPK ini diperbesar sesuai dengan keamampuan keuangan daerah,\" tandasnya. Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho, menjelaskan bahwa mendasari pada regulasi baik PP No 48/2005 tentang Tenaga Honorer, UU No 5/2014 tentang ASN, PP No 11/2017 Jo PP 17/2020 tentang Manajemen PNS serta PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK maka Pemerintah hanya mengakui 2 jenis jabatan ASN yaitu PNS dan PPPK. \"Pemerintah pusat menegaskan dengan beberapa arahan terkait jenis jabatan ini, dimana tahun ini semacam diizinkan tapi tahun terakhir, dan tahun 2023 tidak ada lagi jabatan selain ASN tadi (PNS dan PPPK). Dengan demikian yang masih dipertahankan adalah pengemudi, tenaga kebersihan dan tenaga keamanan. Namun mungkin juga akan bisa berkembang jenis jabatan yang bisa direkrut asal bukan dari jenis jabatan ASN baik PNS sesuai Permen PANRB No 41/2018) maupun PPPK di Perpres No 38/2020),\" kata Fithri. Menurutnya, sesuai data yang ada per 1 Maret 2022, jumlah pegawai Non ASN eksisting tahun 2022 di Kabupaten Purworejo ada 5.712 orang, sedangkan PNS dengan jumlah 7.004 pegawai. \"Ya, namun prinsip kami ikuti regulasi dari pusat seperti apa, kita tunggu kejelasan dan penegasannya,\" ungkapnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: