Bank Mandiri Pastikan Talangan untuk RS Tidak Berbelit-belit

Bank Mandiri Pastikan Talangan untuk RS Tidak Berbelit-belit

JAKARTA- Bank Mandiri memastikan akses bagi rumah sakit mendapatkan dana talangan atas tunggakan BPJS Kesehatan melalui skema supply chain financing (SCF) tidak berbelit-belit. Pencairan dana bisa dilakukan dengan cepat selama persyaratan terpenuhi. Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menjelaskan, untuk memanfaatkan fasilitas SCF Bank Mandiri cukup mudah. Syarat terpenting adalah tagihan formulir pengajuan klaim yang sudah diterima BPJS Kesehatan. “Ada formulir pengajuan disertai tagihan FPK yang disetujui BPJS. Serta dokumen terkait lainnya,” kata Rohan melalui pesan singkat kepada Jawapos.com, Kamis (10/10). Sampai dengan September 2019, Bank Mandiri telah menyalurkan dana talangan sebesar Rp 3 miliar untuk lebih dari 320 rumah sakit di seluruh Indonesia. Tidak terkecuali rumah sakit swasta. Baca Juga Apes, Dua Pemuda di Magelang Dihajar Massa, Gara-gara Mencuri 2 Tundun Pisang “Adapun proses pencairan dapat dilakukan dengan mudah apabila seluruh persyaratan dokumen telah dipenuhi,” katanya. Diketahui, jumlah tunggakan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit mitra lebih Rp 11 triliun per September. Tunggakan diperkirakan akan terus bertambah karena pemberlakuan bunga atas utang sebesar 1% setiap bulannya. Diketahui, data BPJS Kesehatan menunjukan terdapat 28 bank dan badan usaha keuangan menyediakan SCF bagi rumah sakit. “Sudah ada 28 bank dan badan usaha,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf. Adapun 28 bank tersebut adalah BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Permata, BJB, Tifa Finance, Bank Woori Bersaudara. MNC Guna Usaha, Bank KEB Hanna, Bank CIMB Niaga, Bank Muamalat Indonesia, BSM, Bank Syariah Bukopin, BRI, BPD Jateng, BPD Bengkulu, BPD Sumsel Babel, BPD Jatim, BPD Jambi, Bank Nagari, BPD Bali, BPD Kalsel, Koperasi Garda Sentra Madani, Bank DKI, Bank OCBC NISP, KSBM, BPD Sulsel Sulbar dan BPD Sulut Gorontalo. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: