Bawaslu  Wonosobo Temukan Calon PPK Anggota Parpol

Bawaslu  Wonosobo Temukan Calon PPK Anggota Parpol

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO – Bawaslu Kabupaten Wonosobo menemukan dua pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2020 merupakan anggota partai politik (parpol). Atas temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk menindaklanjuti sesuai aturan. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu, Danil Arviyan mengatakan, sejak proses pembukaan pendaftaran hingga seleksi administrasi PPK, Bawaslu sudah melakukan pengawasan. “Kami melakukan pengawasan langsung untuk memastikan proses sesuai meksnisme dan prosedur. Data yang lolos administrasi, kita sandingkan dengan beberapa data lain. Di antaranya data tim sukses yang terdaftar, data pengurus partai, data calon anggota Legislatif 2019, dan data dukung lainnya,” katanya kemarin (5/2). Dijelaskan Danil, setelah hasil pengumuman seleksi administrasi, data tersebut juga diturunkan ke Panwascam untuk melakukan audit dan validasi. Langkah itu dilakukan untuk memastikan peserta yang lolos sudah memenuhi syarat. Dalam proses pengawasan calon PPK, Danil menyebut hingga tahap pengumuman lolos tes tertulis, Bawaslu Wonosobo menemukan dua nama pendaftar tercatat sebagai mantan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 lalu. “Datanya kami Sandingkan dengan DCT Pileg 2019. Ada dua nama yang sama dengan pendaftar PPK,” tuturnya. Baca Juga Mall 15 Lantai Segera Dibangun di Eks Gedung Magelang Teater Koordinator Divisi Penindakan, Eko Fifin Haryanti menyebut, dari hasil kajian, adanya temuan itu berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017, tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 3 Tahun 2015. Bunyi aturan tersebut, syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (5) huruf e sebagai berikut: “Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan,” terangnya. Ketua Bawaslu Wonosobo, Sumali Ibnu Chamid menambahkan, atas temuan tersebut, pihaknya sudah melayangkan dua surat rekomendasi. Dua pendaftar tersebut ditemukan di Kecamatan Sapuran dan Kecamatan Kalikajar. Rekomendasi yang pertama dikirim pekan lalu, kemudian rekomendasi yang satunya hari ini. “Kita temukan pada hari yang berbeda, sehingga rekomendasi juga pada hari berbeda. Hingga beberapa hari ke depan, Bawaslu masih terus lakukan pengawasan, sekaligus membuka layanan informasi sehingga masyarakat bisa ikut partisipasi mengawasi para calon PPK,”pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: