Begini Cara Pria di Wonosobo Ini Menjual Samurai Palsu Hingga Belasan Juta Rupiah. Kini Ia Harus Pasrah Beruru

Begini Cara Pria di Wonosobo Ini Menjual Samurai Palsu Hingga Belasan Juta Rupiah. Kini Ia Harus Pasrah Beruru

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM - Seorang pria berinisial TR (52) asal Desa Semayu Selomerto, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya yang bersangkutan diduga kuat melakukan penipuan, menjual samurai palsu seharga belasan juta rupiah. Wakapolres Wonosobo, Kompol Ari Imam Prasetyo mengatakan, jajarannya berhasil menangkap seorang pria berinisial TR (52). Pelaku berhasil ditangkap polisi di rumahnya karena dilaporkan korban yang merasa ditipu oleh tersangka, karena menjual samurai palsu. “Kejadian jual beli samurai tombol 5 palsu warna hitam kumbang itu pada Selasa (28/9) lalu di rumah pelaku. Barang tersebut dijual pada pembeli seharga Rp 15 juta dan telah dibayar oleh korban,\" katanya saat gelar perkara di Mapolres, Rabu (24/11). Menurutnya, kasus penipuan tersebut,  bermula dari seorang pembeli yang tidak diketahui identitasnya menelpon korban hendak membeli samurai. Keduanya pun bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dimaksud yang didapat dari pelaku. Saat melakukan transaksi, pelaku berjanji jika bukan barang asli, maka samurai bisa dikembalikan dan uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan. \"Kepada korban pelaku mengatakan bahwa samurai yang dijual itu bukan barang sengketa dan milik sendiri. Selain itu, samurai juga memiliki kedap suara, bisa putus paku 12 cm dan panas koin. Namun setelah barang dibayar dan dibawa, belakangan diketahui merupakan samurai palsu. Tidak seperti yang dijanjikan di awal, jika samurai tersebut barang asli. Korban bermaksud meminta uang pembelian tapi tidak diberikan,\" jelasnya. Pelaku pun lalu dilaporkan polisi dan tak lama langsung dilakukan penangkapan. Barang bukti berupa samurai kini diamankan polisi. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu, Pelaku TR mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Keduanya melakukan transaksi jual beli melalui cash on delivery (COD) dengan harga Rp 7 juta dan dijual lagi pada korban seharga Rp 15 juta. Sedangkan uang hasil penjualan samurai telah gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Samurai jenis hand roll itu, tidak bisa dibuka dan digunakan karena baterainya habis.(gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: