Beli Alat Petukangan Palsu, Korban Tertipu Puluhan Juta
Pelaku Diringkus di Indramayu MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Unit Reskrim Polsek Purworejo Polres Purworejo meringkus seorang pria berinisial NH (37), Desa Tambi Kecamatan Sliyep Kabupaten Indramayu Privinsi Jawa Barat. NH diduga kuat melakukan penipuan dengan modus jual beli barang alat teknik pertukangan bermerk palsu yang merugikan korbannya mencapai puluhan juta rupiah. Kapolpres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Magunsong SH SIK MM melalui Kapolsek Purworejo AKP Markotib menerangkan, penangkapan terhadap tersangka NH dilakukan dua pada Kamis (14/3) lalu di Indramayu setelah adanya laporan dari Ramli (36), pemilik bengkel las warga jalan Brigjend Katamso, Pangenrejo, Purworejo. “Pelaku tertangkap dua pekan kemudian di Indramayu,” terang AKP Markotib didampingi Kasubbag Humas Polres, Iptu Siti Komariah, di Mapolsek Purworejo, Senin (25/3). Saat beraksi, pelaku mengaku bernama Andi, seorang sales dari CV Logam Jaya Teknik, Bandung, yang menawarkan produk alat teknik pertukangan berupa carbon brush merk Makita type CB 51A untuk batu potong gerinda dan gergaji besi. “Namun korban tak tertarik. Selanjutnya tersangka meninggalkan brosur harga beserta nomor telepon,” lanjutnya. Usai bertemu korban, tersangka lalu menghubungi temannya yang berinisial MNK yang kini masih buron, untuk menemui korban. Bersama MNK itulah NH melancarkan aksi penipuannya. MNK berpura-pura membutuhkan seribu set carbon brush merk Makita type CB 51A untuk kepentingan proyek bandara dan berani membelinya dengan harga Rp27 ribu per set. “Guna meyakinkan korban, MNK memberikan uang tanda jadi Rp1,4 juta,” sebutnya. Selanjutnya korban merasa percaya dan menghubungi tersangka untuk memesan seribu carbon brush merk Makita. Saat itu korban langsung membayarnya dengan harga Rp24.250.000 setelah mendapat potongan Rp750 ribu. Setelah barang dikirim, baik NH maupun MNK tidak dapat dihubungi. Akhirnya diketahui bahwa carbon brush merk Makita type CB 51A ternyata palsu. Barang tersebut dibeli tersangka dari distributor seharga Rp2.950 per set dan dijual kepada korban seperti harga aslinya, Rp25 ribu per set. “Hasil keuntungan dari menipu ini Rp15 juta, dibagi dua. Masing-masing mendapat Rp7,5 juta,” jelasnya. Dalam perkara ini, Unit Reskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bendel brosur CV Logam Jaya Teknik, seribu set carbon brush, uang tunai Rp1,4 juta, bukti transfer Rp24.250.000, satu mobil Honda Brio. Tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya. AKP Markotib menambahkan bahwa tersangka telah melakukan aksinya di berbagai daerah. Modus penipuan yang dilakukan tersangka tergolong baru di Purworejo. Pihaknya menghimbau agar masyarakat waspada terhadap orang yang belum dikenal, meski meyakinkan. “Modus penipuan selalu dinamis, berubah-ubah. Jangan mudah percaya kepada orang yang belum dikenal, apalagi sampai menransfer uang,” tandasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: