Belum Dipahami Pejabat PPID, Diskominfo Wonosobo Hadirkan Duta LAPOR Nasional
MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO – Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang bisa diakses di aplikasi Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR, ternyata belum sepenuhnya dipahami para Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) di lingkup OPD maupun Kecamatan di Wonosobo. Padahal layanan aduan berbasis online itu dinilai sangat penting saat ini. Sehingga Dinas Komunikasi dan Informatika menghadirkan Duta LAPOR Nasional, Monica Amy Nabella di workshop keterbukaan informasi publik bagi PPID se-Kabupaten, Rabu (11/3). Menurut Kabid IKP Dinas Kominfo, Hapipi, tugas pokok dan fungsi PPID di lingkup OPD maupun Kecamatan salah satunya mengelola layanan aduan masyarakat. Di workshop yang digelar di Kampung Dieng, Siwuran Kecamatan Garung tersebut Hapipi menjabarkan tentang kemudahan dalam mengelola layanan tersebut. “Fasilitas yang disediakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berupa aplikasi LAPOR ini harusnya memudahkan dalam hal pengelolaan aduan masyarakat. Sehingga kami mengupayakan untuk memberikan pemahaman secara lebih mendalam tentang SP4N LAPOR ini,” tutur Hapipi ketika membuka acara. Sementara itu, Monica yang dilantik sebagai Duta Nasional pada 2019, LAPOR menerapkan prinsip No Wrong Door Policy. Artinya setiap aduan yang disampaikan publik sesuai mekanisme maka akan dikelola hingga tuntas dan terpadu dengan pola koordinasi mulai dari Kementerian hingga lembaga maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia. “SP4N LAPOR ini menyediakan kanal untuk masyarakat luas menyampaikan aspirasi dan aduan mereka melalui berbagai platform layanan, mulai dari SMS, Email, website resmi, sampai kanal media sosial yang telah terintegrasi,” tutur wanita kelahiran Klaten itu. Monica yang merupakan lulusan terbaik FISIP Undip 2019 itu menyebut bahwa alur layanan aduan yang masuk dari masyarakat akan langsung masuk ke admin SP4N Nasional. Di tingkat pejabat penghubung itulah setiap aduan akan menemukan jawaban maupun solusi, sehingga nantinya penyelesaian di tataran teknis lapangan sesuai dengan keinginan publik selaku pengadu. “Admin Nasional akan melakukan telaah dan verifikasi atas pengaduan yang diterima, paling lama selama 3 hari kerja sebelum kemudian di lanjutkan kepada admin di lingkup instansi pemerintah daerah atau lembaga maupun organisasi, untuk selanjutnya diproses ke Pejabat penghubung terkait teknis aduannya,” tuturnya. Keunggulan SP4N LAPOR dijelaskan Monica terletak pada fitur dan fasilitas untuk setiap pengadu apabila ingin melacak aduannya. Pengadu juga bisa memberi tanggapan ketika aduan sudah ditindaklanjuti terkait kepuasan penyelesaiannya. “Jika dinilai belum memuaskan, pengadu masih bisa menyampaikan keberatan dan mengajukan aduannya kembali. Keunggulan SP4N LAPOR ini adalah pada akurasi, kecepatan dan kemudahan dalam setiap proses penyampaian aduan hingga pada penyelesaiannya,” pungkasnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: