Bentuk Tim Pora di Purworejo, Kemenkumham Kanwil Jateng Perketat Pengawasan Orang Asing

Bentuk Tim Pora di Purworejo, Kemenkumham Kanwil Jateng Perketat Pengawasan Orang Asing

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo memperketat Pengawasan Orang Asing (Pora) di Kabupaten Purworejo. Pengetatan itu dilakukan dengan membentuk Tim Pora tingkat Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Purworejo Tahun 2019. Pengukuhan Tim Pora dilakukan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah, Esti Winahyu Nur Handayani, di Pangena Resto Purworejo, Kamis (28/11). Tim beranggotakan 16 orang untuk tingkat kecamatan dan 5 orang dari tingkat kabupaten. Pengukuhan juga dirangkai dengan rapat yang diikuti seluruh anggota tim, Forkopimda, Forkopimcam, dan dinas/instansi terkait. Baca juga PPDI Tak Terima Siltap Staf Dihapus, Geruduk DPRD Tuntut Revisi Perbup Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, I Gusti Ketut Arief Rachman Hakim, dalam laporannya mengungkapkan bahwa pembentukan Tim Pora tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat Kecamatan diharapkan dapat meningkatkan sinergitas di antara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal pengawasan orang asing tersebut. Menurutnya, segenap aparatur pemerintah dan masyarakat umum harus sadar adanya potensi ekses negatif dari kemudahan perlintasan manusia, seperti masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai, peningkatan tindak kejahatan transnasional, dan berbagai hal lainnya termasuk juga peningkatan jumlah para pencari suaka/pengungsi. “Dengan adanya keanggotaan Tim Pora tingkat Kecamatan, saya berharap adanya keikutsertaan dari unsur-unsur lain di luar instansi pemerintah guna menunjang pelaksanaan pengawasan orang asing antara lain, untuk perusahaan dengan cara melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang bekerja di perusahaan tersebut melalui aplikasi APOA. Kedua, masyarakat/individu dapat melaporkan keberadaan serta kegiatan orang asing melalui Aplikasi APOA dan melalui SMS/Hotline 24 jam yang telah disediakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo,” ungkapnya. Pengawasan terhadap keberadaan orang asing tidak saja menjadi tanggung jawab dari Kantor Imigrasi. Namun semua unsur masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk turut melakukan pengawasan dan melaporkan jika ada tindakan orang asing yang mencurigakan. Baca Juga Pencurian di Wonosobo Semakin Nekad, Pelaku Pecah Kaca Mobil, Gasak Uang dan Laptop Sementara itu, Esti Winahyu menegaskan bahwa meski Purworejo relatif jadi kota kecil, kemungkinan terdapat orang asing yang melakukan tindakan ilegal tetap ada. Apalagi Purworejo berada di posisi yang berdekatan dengan Jogjakarta dan bandara internasional di Kulonprogo. \"Semua potensi itu tetap ada. Walaupun demikian kita jangan alergi dengan orang asing. Karena tidak semuanya memiliki niat buruk,\" tegasnya. Menurutnya, banyak orang asing yang datang ke Indonesia untuk melakukan wisata. Ini positif karena mereka akan mengeksplorasi potensi wisata Indonesia. Namun, dari sekian yang datang untuk berwisata itu, ada pula yang melakukan tindakan tidak terpuji. \"Ada banyak yang bisa dilakukan orang asing yang tujuannya tidak baik. Katakan dia itu jualan jam tangan, laptop, HP ataupun praktik mijat dan sebagainya. Ini layak diwaspadai,\" jelasnya. Esti menyebut, keberadan orang asing untuk melakukan praktik cyber crime paling perlu diwaspadai. Namun, hal itu biasanya dilakukan di kota besar. Khusus untuk Jawa Tengah pihaknya sudah ada tindakan terhadap sekitar 13 orang asing yang melakukan praktik tersebut. \"Khusus untuk Purworejo belum ada. Tapi untuk Jateng sudah ada yang dilakukan penindakan,\" tandasnya. (top)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: