Berada di Peringkat 200, Kinerja LPPD Kabupaten Wonosobo Dianggap Belum Serius
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM- Kinerja Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2020 Kabupaten Wonosobo dinilai belum serius oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu terlihat dari peringkat yang berada pada posisi 200-an. “LPPD tahun 2021 harus lebih baik saya meminta dibuat lebih fokus, serius dan seoptimal mungkin sehingga mampu meningkatkan kualitasnya dibanding tahun sebelumnya,” ungkap Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, saat memberikan sambutan pengarahan pada acara pembukaan bimbingan teknis dan desk penjelasan teknis penyusunan LPPD Tahun 2021 bersama Kemendagri Jumat, (4/3) di Mangunkusumo Setda. Menurutnya, penyampaian LPPD untuk menilai kinerja atas keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah secara keseluruhan. Selain itu, juga sebagai catatan atas capaian serta cermin evaluasi atas efektivitas kinerja pemerintah dalam merealisasikan rencana serta target yang sudah ditetapkan. Afif meminta kepada jajaran perangkat daerah untuk serius melakukan perbaikan tidak hanya sekedar melaporkan dalam bentuk administrasi saja. “Berikan komitmen penuh terhadap penyusunan LPPD tersebut dengan memperhatikan validitas dan akuntabilitas data yang tinggi, bagaimana masyarakat dapat merasakan hasil kinerja kita yang baik untuk mewujudkan Wonosobo yang makmur dan sejahtera,” tandasnya. Sementara itu, Sekretariat Daerah Wonosobo One Andang Wardoyo juga berharap, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih serius dan memperhatikan terhadap evaluasi penilaian kinerja LPPD 2021, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun DPRD. “Saya meminta agar penyusunan LPPD 2021 bisa diselesaikan akhir bulan Maret ini sehingga saya berharap kualitas kinerja di 2021 dapat meningkat dibandingkan tahun lalu,” imbuhnya. Sementara itu, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Deddy Winarwan mengatakan, urgensi penyusunan LPPD dimaksud untuk memotret kondisi realitas di Kabupaten Wonosobo. Ia juga menjelaskan tiga pokok filosofi otonomi daerah dapat tercapai yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing daerah. Selain itu, Dedy juga menekankan agar tidak melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang artinya apapun keadaannya harus dilaporkan sesuai dengan kondisi dan regulasi yang ada. “Masih ada waktu sampai dengan 31 Maret 2021 untuk menyempurnakan LPPD 2021, saya meminta untuk bersinergi dan kolaborasi antar jajaran perangkat daerah sehingga outputnya dapat optimal,” tandasnya. Dijelaskan Dedy, catatan evaluasi LPPD 2021 Kabupaten Wonosobo lebih ditekankan pada urusan pendidikan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan permukiman, ketenagakerjaan, serta persandian. Karena berdasarkan evaluasi, ditemukan belum adanya data pendukung, data yang belum lengkap, serta data yang tidak sesuai dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK).(gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: