BPJS Kesehatan Susun Standar Layanan Kesehatan

BPJS Kesehatan Susun Standar Layanan Kesehatan

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan layanan, BPJS Kesehatan akan menyusun standar layanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk itu BPJS Kesehatan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan BPJS Kesehatan menggandeng IDI untuk merumuskan standar pelayanan kesehatan program JKN. IDI nantinya akan melibatkan berbagai bidang ilmu kedokteran. “Sesuai dengan perundangan, Program JKN-KIS menjamin kebutuhan dasar kesehatan. Namun dalam implementasinya perlu dilakukan kajian serta evaluasi berkala terkait apa saja pelayanan kesehatan dasar. Evaluasi ini harus berbasis evidence based dan riset. Kami harapkan melalui kerja sama dengan PB IDI akan memperkuat, apa saja kebutuhan dasar kesehatan tersebut,” katanya di Kantor PB IDI Jakarta, Selasa (17/12). Dikatakan Fachmi, kajian terhadap definisi kebutuhan dasar kesehatan dilakukan untuk mengatur tentang prosedur tindakan yang akan dilaksanakan tenaga medis dalam pelayanan JKN. Ini diperlukan agar tidak terjadi pelayanan kesehatan yang berlebihan. Dampaknya akan membebani pembiayaan atau bahkan tindakan yang di bawah standar. Fachmi menjelaskan definisi kebutuhan dasar kesehatan yang tertera pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan hanya menerangkan mengenai rujukan yang normatif. \"Penjelasan tersebut tidak spesifik. Jadi diperlukan standar layanan khusus yang mengatur pelayanan JKN,\" tegasnya. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih membenarkan bahwa selama ini belum ada rujukan bagi tenaga medis di fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan pada peserta program JKN. \"Selama ini tindakan yang dilakukan tenaga medis mengacu pada pelayanan yang seluruhnya diperbolehkan tanpa ada batasan tertentu,\" katanya. Dengan begitu, lanjut Daeng, tenaga medis melaksanakan tindakan medis kepada pasien tanpa memperhitungkan tindakan mana yang dianggap esensial dan mana yang tidak. \"Mana yang esensial mana yang advance seluruhnya tercover makanya kemudian banyak orang mengatakan JKN kita di Indonesia ini sangat baik dibandingkan negara lain. Sebab tidak ada penentuan mana yang esensial mana yang tidak, seluruhnya dicover,\" kata Daeng. Karenanya, Daeng sepakat dengan pendapat Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang mengungkapkan bahwa pelayanan JKN saat ini menggunakan dana yang terbatas dan memberikan pelayanan tak terbatas.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: