Bupati Pekalongan Keluarkan Maklumat, Salat Jumat Diganti Dhuhur, Salat Tarawih di Rumah

Bupati Pekalongan Keluarkan Maklumat, Salat Jumat Diganti Dhuhur, Salat Tarawih di Rumah

MAGELANGEKSPRES.COM,PEKALONGAN- Kabupaten Pekalongan masuk zona merah Covid-19. Dalam rangka menjaga kondusivitas dan demi keselamatan bersama dari penyebaran Covid-19, Bupati Pekalongan Asip Kholbihi mengeluarkan maklumat Bupati. Maklumat Bupati Pekalongan Nomor:mak/443.1/1/2020, tanggal 16 April 2020, tentang Ketentuan Pelaksanaan Ibadah Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, di antaranya mengatur tentang pelaksanaan salat Jumat diganti salat Dhuhur di rumah masing-masing, dan kegiatan baik yang bersifat keagamaan (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu), dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa untuk sementara ditunda. Humas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Anis Rosidi menyampaikan, isi maklumat lainnya adalah pelaksanaan salat wajib yang biasanya dilakukan di masjid/musala, sementara diganti pelaksanaannya dengan salat di rumah masing-masing. \"Pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dilaksanakan sesuai ketentuan fiqih ibadah dengan memperhatikan ketentuan di antaranya, sahur dan buka puasa dilakukan secara individu atau keluarga, tidak perlu sahur on the road, atau buka puasa bersama, termasuk buka puasa di lembaga pemerintah, swasta, maupun masjid,\" terang dia. Selanjutnya, salat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga di rumah, dan tilawah atau tadarus dilakukan di rumah masing-masing. \"Pengumpulan zakat fitrah atau zakat, infak, sodaqoh, agar dilakukan dengan meminimalkan kontak fisik dan menyediakan sarana untuk mencuci tangan pakai sabun,\" terang dia. Maklumat itu juga menyatakan, penyaluran zakat, infak, dan sodaqoh oleh organisasi pengelola zakat dilakukan dengan tanpa mengumpulkan orang atau melalui tukar kupon dan sejenisnya. Organisasi pengelola zakat dan sejenisnya dalam melaksanakan tugasnya agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: