Bupati Wonosobo Terbitkan SE, Atur Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah di Tengah Pandemi Covid-19

Bupati Wonosobo Terbitkan SE, Atur Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah di Tengah Pandemi Covid-19

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Bupati Wonosobo Eko Purnomo menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang tata cara penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah secara aman di tengah masa pandemi covid- 19. Surat bernomor 360/117/2020 tersebut mengatur perihal kegiatan keagamaan di rumah ibadah di setiap desa/kelurahan agar mengacu pada peta risiko penularan corona. Melalui SE yang ditandatangani pada 11 Juni 2020 itu, Bupati mengimbau agar rumah ibadah yang masih berada di daerah zona merah alias masih ditemukan kasus positif Corona agar tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan. Sementara, untuk rumah ibadah di zona kuning, atau masih terdapat kasus ODP maupun PDP dan zona hijau, yang artinya sudah tidak terdapat kasus positif, PDP maupun ODP, pihak pengelola rumah ibadah diwajibkan untuk mengajukan izin dari camat setempat, selaku ketua satgas penanganan Covid-19 di wilayah. Secara tegas, Bupati menyebut, suatu wilayah dapat dikategorikan tidak memiliki indikasi penularan setempat. Apabila selama dua kali masa inkubasi atau 28 hari tidak ada kasus konfirmasi positif Covid-19. Di dalam SE tersebut, diatur pula tata cara pengajuan izin kegiatan keagamaan di rumah ibadah, yang diawali dengan permohonan tertulis kepada lurah atau kades. Hal ini agar melakukan verifikasi terkait kesiapan tempat ibadah. Proses verifikasi tersebut paling lama adalah 7 hari, hingga kemudian keluar hasil verifikasi, apakah dinyatakan boleh menggelar kegiatan keagamaan atau sebaliknya, dengan diketahui pula KUA dan Puskesmas sebagai anggota Satgas Kecamatan. Apabila dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan keagamaan, maka akan dibuat berita acara hasil verifikasi, sebagai lampiran pengajuan izin tertulis kepada camat setempat. Camat selaku ketua satgas kecamatan akan menerbitkan surat izin penyelenggaraan kegiatan keagamaan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, serta pihak penanggung jawab rumah ibadah telah menyatakan kesanggupan menaati dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara tertulis. Bilamana terjadi perubahan status zona maupun terdapat pelanggaran atas protokol kesehatan, Camat selaku ketua satgas diberikan kewenangan untuk mencabut kembali izin tersebut serta menyatakan tidak berlaku. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: