Buruh di Temanggung Geruduk Kantor Bupati, Tidak Puas dengan Kenaikan UMK 0,15 Persen

Buruh di Temanggung Geruduk Kantor Bupati, Tidak Puas dengan Kenaikan UMK 0,15 Persen

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Audensi antara Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkebunan dan Pertanian (Hukatan) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Temanggung dengan Bupati Temanggung, Rabu (24/11), berjalan buntu. Bupati memberikan waktu untuk kembali bernegosiasi dengan perusahaan. Bupati Temanggung HM Al Khadziq menyatakan akan memberi waktu kembali kepada serikat pekerja dan para pengusaha untuk duduk kembali membicarakan dan membuat kesepakatan di antara perwakilan buruh, perusahaan dan pemerintah. \"Jika sampai akhir bulan tidak ada kesepakatan, nanti kita sampaikan kepada gubernur bahwa di Temanggung tidak terjadi kesepakatan antara buruh dengan perusahaan. Kalau bupati disuruh memveto dan mengambil keputusan sendiri yang bukan merupakan kesepakatan keduanya itu rasanya tidak bijak. Karena ini kewenangannya gubernur,\" katanya, kemarin. Sementara itu Sekretaris DPC Hukatan Temanggung Wahyudi menyampaikan ketidakpuasannya terhadap upah minimum kabupaten (UMK) Temanggung 2022 yang naik 0,15 persen atau hanya Rp2.832. Sedangkan UMK tahun ini hanya di angka Rp1.885.000, itu artinya tahun depan hanya sedikit meningkat menjadi Rp1.887.832. \"Logika berpikirnya gini, rata-rata provinsi saja naiknya 0,78 persen. Rata-rata nasional 1,09 persen. Inflasi kita 1,28 persen. Apa tidak kasihan terhadap nasib para buruh? Ini kan tidak manusiawi sekali. Daya belinya jadi berkurang. Maka, kami menolak dan tidak mau menandatangai berita acara itu,\" tegasnya. Wahyudi menyampaikan, pihaknya ingin agar kenaikan UMK bisa diangka 3 - 3,5 persen atau sebanyak Rp57.000 - Rp70.000. Hal tersebut didasarkan pada batas atas di PP 36 yaitu kenaikan UMK yang tidak boleh melebihi batas atas Rp2.025.700 asal terjadi kesepakatan antara serikat pekerja dengan perusahaan. \"Jadi kami minta rekomendasi bupati untuk disampaikan ke gubernur dengan kenaikan sejumlah sekian. Kami hanya mohon itu saja,\" Wahyudi menekankan. Wahyudi mengaku, pihaknya telah bertemu beberapa owner atau pemilik perusahaan. Berdasarkan pengakuannya, para owner mengaku tidak keberatan dengan kenaikan UMK yang diajukannya. Namun, yang menyatakan keberatan justru dari pihak Apindo. “Jadi ketika buruh dan owner sudah sepakat, kenapa pemerintah menghalang-halangi dan mempersulit kami? Kenapa kami juga dipersulit Apindo yang notabene bukan pengusaha dan juga sama-sama buruh?,\" jelasnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: