Buruh Kecewa

Buruh Kecewa

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi UU Cipta Kerja, Senin (5/10). Pengesahan itu membuat para buruh kecewa. Buruh merasa dibohongi. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyebut para buruh merasa kecewa dengan pengesahan UU Cipta Kerja. Pemerintah dan DPR telah membohongi buruh yang telah menyuarakan aspirasinya. \"Kami kecewa, kami merasa pemerintah dan DPR membohongi kami, yang kami perjuangkan tidak diakomodir hanya parsial, pasal-pasalnya dipotong,\" katanya, Selasa (6/10). Menurutnya UU Cipta Kerja sangat buruk dan jauh dari harapan buruh. Dia juga mengatakan pemerintah dan DPR tak transparan dalam membahas dan mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU. \"Transparan ketika diskusi di draftnya tapi di keputusan dan ketika menteri menyerahkan perubahan kita tidak diberitahu,\" ungkapnya. Untuk itu, dikatakannya, KSBSI akan menggelar aksi pada 12-14 Oktober 2020 mendatang. KSBSI juga mengaku sedang mempersiapkan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait Telegram Kapolri yang melarang berujuk rasa, dia menilai sangat intimidatif. \"Iya, jangan intimidatif. Menyampaikan aspirasi diatur kok dalam UU. Seharusnya tidak disahkan kalau memang mengantisipasi penyebaran COVID,\" katanya. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyangkal bila RUU Cipta Kerja tidak melibatkan publik dalam pembahasannya. Bahkan pihak-pihak yang dilibatkan meliputi serikat pekerja, pengusaha dan akademisi. \"Pemerintah menegaskan sekali lagi bahwa proses penyusunan RUU Cipta Kerja telah melibatkan partisipasi publik. Untuk klaster ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan mengundang pemangku kepentingan ketenagakerjaan apakah itu serikat pekerja/buruh, pengusaha bahkan mengundang akademisi dari perguruan tinggi dan mendengarkan aspirasi dari International Labour Organization (ILO),\" tegasnya dalam keterangan tertulisnya. Dikatakannya, ketika Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja pada 24 April 2020, maka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanfaatkan momentum itu untuk mengundang perwakilan serikat pekerja/buruh dan APINDO yang tergabung dalam Tripartit Nasional demi memperdalam rumusannya. \"Hasil dari pendalaman oleh Tripartit tersebut kemudian menjadi dasar pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan, yang disahkan oleh DPR menjadi undang-undang pada Senin (5/10) kemarin,\" ungkapnya. Dikatakannya, sangat prematur jika ada yang menganggap UU Cipta Kerja rawan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). \"Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa menyimpulkan bahwa RUU Cipta Kerja ini rentan terhadap PHK bagi pekerja atau buruh. RUU Cipta Kerja ini justru ingin memperluas penyediaan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja atau buruh, utamanya perlindungan bagi mereka yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),\" katanya. Malahan, kata Menaker, dalam rangka perlindungan kepada pekerja yang menghadapi PHK, UU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK. Selain itu, UU itu tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja dan buruh memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK. Cipta Kerja juga semakin mempertegas pengaturan mengenai \"upah proses\" bagi pekerja selama PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht), sebagaimana amanat Putusan MK No.37/PUU-IX/2011. Menurutnya, adanya pro-kontra terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan hal wajar dalam dinamika sosial dan demokrasi. Namun demikian, pada akhirnya pemerintah harus memutuskan dan menyiapkan draf yang akan dibahas bersama DPR. \"Kami semampu mungkin berusaha keras mendekatkan pandangan antara teman-teman serikat pekerja/buruh dengan teman-teman pengusaha,\" katanya. Ida mengatakan pada akhirnya akomodasi pandangan itu didengarkan dengan baik oleh DPR. Dia juga memberikan apresiasi kepada DPR Yang menyiarkan secara terbuka proses pembahasan RUU Cipta Kerja termasuk klaster ketenagakerjaan. Pakar hukum tatanegara Margarito Kamis mendorong agar masyarakat atau buruh yang menolak UU Cipta Kerja mengajukan judicial review (JR) atau uji materi ke MK. Menurutnya, dari sudut ilmu hukum, nama UU Cipta Kerja dan muatannya sudah bermasalah. Sebab, UU Cipta Kerja menggugurkan muatan dalam undang-undang yang lain. \"Dalam ilmu hukum, tidak ada yang mengatur seperti UU Cipta Kerja. Yaitu, satu undang-undang menggugurkan banyak undang-undang yang lain. Seharusnya, jika ingin mengganti UU, harus membuat UU baru,\" katanya. Dia juga mengatakan dari sisi konstitusi, UU Cipta Kerja jelas bermasalah. Sebab, UU yang menggunakan sistem omnibus law yang tidak memberikan kepastian hukum. \"Bisa saja pada saat tertentu menggunakan UU omnibus law dan pada waktu berbeda menggunakan UU yang lain,\" ujarnya. Karenanya dia mendorong masyarakat mengajukan judical review. MK pun harus mengambil keputusan agar kondisi bangsa tidak semakin kacau. MK harus memastikan apakah UU itu masuk akal dan sudah sesuai dengan konstitusi. ’’Saya berpendapat ini tidak sesuai konstitusi. Kenapa tidak sesuai, karena UU itu ingin menciptakan ketidakpastian hukum,” tegasnya. Ketua DPR Puan Maharani pun meminta bagi pihak yang tidak puas dipersilakan mengajukan judicial review ke MK. \"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,\" ujarnya. Pengesahan UU tersebut menurutnya, melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. \"Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia,\" katanya. Sedangkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku tak masalah jika ada pihak yang ingin melakukan judicial review. Sebab, sebelumnya ada banyak produk DPR yang mengalami hal serupa. \"Diuji materi di MK bukan hanya ini. Jadi tolong cek statistiknya, saya punya data yang diuji di MK, undang-undang produk DPR dan pemerintah itu cukup banyak. Jadi bukan hanya ini,\" ujarnya. Meski begitu, ia memastikan bahwa UU Cipta Kerja akan disosialisasikan anggota DPR selama masa reses. Termasuk menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. \"Setiap anggota ini turun ke daerah turun ke dapil, sekaligus mensosialisasikan apa yang telah dilakukan DPR pada masa sidang pertama 2020-2021,\" kata Azis. Tetapi tugas utama untuk mensosialisasikan UU Cipta Kerja, kata Azis, merupakan tugas utama Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, bobot satuan kerja DPR untuk mensosialisasikan undang-undang hanya 30 persen. \"Beban DPR dalam mensosialisasikan 30 persen, karena apa, karena tugas dan fungsi DPR itu membuat undang-undang bersama pemerintah, mengawasi roda jalannya pemerintahan harus berdasarkan undang-undang,\" ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu. Sebelumnya DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV tahun sidang 2020-2021 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10) sore. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi DPR mengatakan rapat paripurna RUU Cipta Kerja dipercepat. Rencananya sidang akan digelar Kamis (8/10) mendatang, namun DPR memutuskan untuk mempercepat rapat paripurna pada Senin (5/10). \"Tadi disepakati Bamus DPR karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah maka penutupan masa sidang dipercepat. Maka, mulai Selasa (6/10) tidak ada aktivitas lagi di DPR RI,\" ujarnya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: