Butuh Pengakuan, Ribuan Guru Honorer di Wonosobo Minta SK Bupati

Butuh Pengakuan, Ribuan Guru Honorer di Wonosobo Minta SK Bupati

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO – Butuh pengakuan dari pemerintah daerah, guru honorer yang tergabung dalam Forkom GTT-PTT mengadu ke DPRD Wonosobo kemarin. Mereka meminta dinas terkait atau Bupati keluarkan surat keputusan untuk 1.600 pendidik. “Yang kita butuhkan bahwa keberadaan kita itu diakui, melalui SK, bisa dari dinas atau bupati, itu saja. Sehingga ada kejelasan ada pengakuan bahwa kita itu mengajar di sekolah itu. Jadi dalam mendidik punya status,” ungkap terang Ketua Forkom GTT PTT, Rahmat di Gedung Bamus DPRD, kemarin. Menurutnya, hingga saat ini kehadirannya dalam dunia pendidikan tak pernah diakui oleh pemerintah. Padahal pengabdian yang dilakukan sudah cukup lama. Pengakuan itu seharusnya bisa ditunjukkan lewat Surat Keterangan (SK). Baik dari Dinas Pendidikan maupun dari Bupati langsung. “Ada kabar SK dari dinas ini tidak berlaku lagi. Maka kami meminta untuk diturunkan SK Bupati. Karena sampai saat ini SK yang kami terima baru SK dari kepala sekolah,” bebernya. Baca Juga Pengajuan Tambahan Kuota CPNS Ditolak, Pemkab Temanggung hanya Dapat Jatah 37 Formasi Selain SK, tenaga honorer pendidik juga belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dimana dari sana seorang guru bisa diakui sebagai pendidik. Sebab memiliki Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. Padahal NUPTK sendiri yang bisa mengeluarkan minimal dari Dinas Pendidikan. Anggota Forkom GTT-PTT Slamet Riyadi menambahkan, ada kesan bahwa permintaan payung hukum yang jelas itu terkait dengan pendaftaran CPNS, padahal tidak. Dirinya menyebut bahwa para guru honorer non kategori hanya ingin diakui sebagai anak. Dan pemerintah juga mengakui. “Jadi tak ada itu kaitannya dengan status untuk mendaftar jadi CPNS. Karena urusan CPNS biarkan kami sendiri yang usaha,” tandasnya. Menurutnya, jumlah anggota guru non honorer non kategori saat ini ada 1.600 guru. Namun yang baru mendapat SK dinas baru 167. Sementara belakangan, SK dinas ini dikabarkan juga sudah tidak berlaku lagi. Sebab, syarat pengajuan dari sertifikasi guru harus memiliki NUPTK. Baca Juga Kebakaran di Magelang, Hanguskan Sebagian Rumah Warga di Salam Sementara itu, Kabid Bina Program dan Pengembangan Disdikpora, Lintang Esti Pramanasari mengakui bahwa memang SK dinas tidak akan berlaku lagi. Namun pemerintah kabupaten sebenarnya telah memberikan kebijakan melalui dana Insentif bagi para guru honorer. “Jadi memang itu telah ada kesepakatan antara pemkab dan legislatif. Di tahun 2019 ini ada 1.427 penerima,” terangnya. Dengan total anggaran yang dikucurkan Pemkab hingga Rp 18 miliar. Menurutnya angka itu sudah cukup besar. Meski jika dicairkan per masing masing guru belum ada yang diberi insentif sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Baca Juga Selama 2 Hari, Kelompok Wanita Tani Jamur Wonosobo Ikuti Pelatihan Budidaya Jamur Sementara Wakil Ketua Komisi D, Mugi Sugeng mengatakan bahwa pemkab harus memberikan perhatian kepada pendidik tenaga honorer, sebab saat ini mereka yang memegang peranan penting dalam keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah di Wonosobo. “Kami meminta Pemkab agar bisa mendengarkan dan bersikap bijak terhadap pendidik honorer,” katanya. Menurutnya, Wonosobo masih kekurangan ribuan guru. Di sisi lain, proses perekrutan tenaga pendidik melalui jalur umum penerimaan CPNS dan juga PPPK belum mampu menjawab kekurangan tersebut. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: