Dea OnlyFans Jalani Wajib Lapor di Polda Metro Jaya Dua Minggu Sekali

Dea OnlyFans Jalani Wajib Lapor di Polda Metro Jaya Dua Minggu Sekali

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM - Dea OnlyFans alias @gresaids, tersangka penyebaran konten pornografi memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (28/3). Kuasa Hukum Dea, Herlambang Unco mengatakan meskipun kliennya berdomisili di Malang, Jawa Timur, tetapi kliennya untuk sementara ini tinggal di Jakarta. Hal itu, kata dia, untuk keperluan wajib lapor hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak kepolisian. \"Sampai hari ini kami semua tinggal di Jakarta, sampai menunggu informasi pihak kepolisian. Pada prinsipnya kami kooperatif,\" ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (28/3). Dea dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan meskipun berstatus tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi. \"Hari ini Saudari Dea dipanggil wajib lapor, melapor diri. Setiap minggunya sampai hari ini kami diwajibkan lapor untuk seminggu dua kali,\" kata Herlambang Unco. Sebelumnya, Dea ditetapkan sebagai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran konten pornografi secara daring, salah satunya adalah melalui situs OnlyFans. Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea. Namun, Dea hanya dikenakan wajib lapor. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan alasan Dea tidak ditahan adalah permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status yang bersangkutan yang masih merupakan seorang mahasiswi. \"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya,\" ujar Zulpan. Dia juga mengatakan Dea mengakui telah membuat video asusila tersebut dan dengan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan. \"Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih. Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan,\" pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam. Polisi kemudian, menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi. Dea dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat 2 Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: