Denda Masker di Purworejo Dinilai Tidak Tepat, Perbup Tak Bisa Atur Denda
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO – Terbitnya Peraturan Bupati No 27 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Purworejo menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Pasalnya, dalam Perbup yang telah ditandatangani dan efektif berlaku pada tanggal 8 Mei 2020 pada Bab IV Pasal 10 ayat (5) disebutkan bahwa masyarakat yang tidak memakai masker akan didenda Rp50.000. Ada yang berpendapat bahwa Perbup tidak bisa memuat sanksi denda, namun ada pula yang mengatakan Perbup bisa memuat sanksi denda. Praktisi hukum dan advokat Dewa Antara menyebutkan bahwa, Perbup tidak bisa memuat sanksi denda. \"Jika ingin membuat sanksi denda, harus menggunakan Perda. Pemkab seharusnya meminta usulan ke DPRD agar dibuatkan Perda,\" kata Dewa Antara. Direktur LBH Sakti ini melanjutkan, Pasal 14 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peratura. Perundang-undangan (UUPPP) menyebutkan, \\\'Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah\\\'. \"Sedangkang kentetuan pidana dapat berupa pidana kurungan dan pidana denda. Maka kalau Pemda akan menerapkan denda bagi yang tidak mengenakan masker haruslah dengan dasar Perda bukan dengan Perbub sebagimana pasal 14 UU no 10 th 2004,\" pungkas Dewa Antara Sementara itu, menurut Pengamat Hukum, Jawade Hafidz yang dihubungi melalui pesan singkat mengatakan bahwa, Perbub dimungkinkan memuat sanksi denda dengan syarat harus memenuhi aspek historis, sosiologis dan ekonomis karena yg dibebani adalah masyarakat. Baca Juga 17.462 KK di Purworejo Terima Bansos Tunai Rp600 Ribu Per Bulan \"Jika secara obyektif tidak memenuhi kedua syarat tersebut, maka Perbub tidak boleh memuat sanksi denda kepada masyarakat, jika tetap dilakukan dan diterapkan kepada masyarakat maka Perbub tersebut bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan asas asas umum pemerintahan yg baik,\" jelas Jawade. Seperti diberitakan sebelumnya, penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Purworejo telah mengakibatkan jatuhnya korban sakit, kerugian harta benda dan dampak psikologis, sehingga diperlukan langkah penanganan secara cepat, tepat, fokus, dan terkoordinasi. Itu merupakan salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 20 1 9 Di Kabupaten Purworejo. Hal tersebut disampaikan dr Darus selaku juru bicara Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam penanganan Covid-19, Minggu (10/5). “Salah satu poin dalam perbup tersebut adalah bahwa setiap orang wajib selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 ribu,”ungkapnya. Tujuan pemberian sanksi dalam Perbup tersebut adalah memberi efek jera bagi masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 dapat segera dihentikan. Menurutnya, aturan itu tidak memberatkan masyarakat seiring banyaknya ketersediaan masker. “Makin patuh masyarakat, pandemi makin cepat selesai. Apalagi sekarang masker sudah sangat mudah didapat, semua masyarakat pasti memiliki,” ungkapnya. (luk)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
