Dewan Soroti Rekruitmen Direktur PDAM Kota Magelang di Masa Transisi

Dewan Soroti Rekruitmen Direktur PDAM Kota Magelang di Masa Transisi

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG- Anggota DPRD Kota Magelang HIR Jatmiko menilai seleksi jabatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Magelang terkesan terburu-buru. Sebab, tahapan rekruitmen jabatan tersebut digelar di tengah masa transisi pergantian Walikota dan Wakil Walikota Magelang. \"Sebuah tanda tanya besar karena seleksi jabatan direktur utama PDAM terburu-buru. Padahal saat ini sudah masa transisi Walikota Magelang yang baru,\" kata Jatmiko, kepada wartawan, Rabu (10/2). Politisi Partai Hanura tersebut mengendus adanya distransparansi proses rekruitmen direktur utama. Bahkan, dia menilai ada unsur kesengajaan yang tak wajar. \"Waktu seleksi sangat singkat, karena dibuka tanggal 1 Februari dan ditutup tanggal 6 Februari. Timbul pertanyaan besar, secara efektif hanya lima hari proses seleksi. Padahal jabatan ini adalah direktur utama, mestinya ada tahapan yang lebih panjang lagi,\" ujarnya. Menurut Jatmiko, seleksi jabatan direktur harus menyertakan pengumuman seleksi terbuka. Kemudian dijabarkan syarat-syaratnya yang mampu menjangkau calon direktur lain tak hanya dari dalam Kota Magelang saja. \"Waktu lima hari ini untuk mengurus persyaratan administrasi saja saya kira tidak akan selesai. Sebab, hanya para pendaftar di lingkungan dekat saja yang kemungkinan tahu ada seleksi ini. Sementara orang luar tidak tahu menahu,\" tuturnya. Baca Juga Pabrik Tahu di Bandongan, Magelang Terbakar, Kerugian Rp25 Juta Jatmiko menuturkan, idealnya persyaratan lain dalam mekanisme pendaftaran juga melalui tahapan seleksi tertulis maupun wawancara. Para pendaftar sebaiknya diberikan kesempatan untuk mempresentasikan visi misi dan program-program ke depan, terkait pengentasan masalah ketersediaan air minum di PDAM. \"Dalam waktu hanya 5-6 hari saja, apa mungkin pendaftar, sudah punya konsep jelas untuk menjabarkan visi dan misinya. Di sini, \"orang-orang lama\" tentu diuntungkan karena mereka lebih tahu tentang persoalan PDAM. Sedangkan orang baru, tidak tahu apa-apa. Ini kan tidak fair namanya,\" ujarnya. Mantan Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Sleman, DI Jogjakarta tersebut mengaku curiga ada kandidat yang sengaja dimuluskan seleksinya. \"Sudah seleksinya terburu-buru, kalau hasilnya tidak sesuai keinginan, diulang. Ini BUMD, sumber pendapatan daerah. Dulu waktu saya masih di Komisi B, kencang itu, tentang pekerjaan rumah (PR) adanya aliran air yang tidak merata dinikmati warga,\" imbuhnya. Jatmiko menyarankan, eksekutif menunda seleksi Direktur PDAM agar tak menimbulkan gejolak baru. Selain itu, supaya proses seleksi bisa benar-benar \"fight\" dan \"fair\". \"Biarkan yang sekarang bertugas sebagai direksi. Jika memang diperlukan penyesuaian, maka bisa dengan mekanisme pejabat sementara. Setelah itu, lakukan seleksi terbuka, agar nantinya direktur yang terpilih benar-benar memahami permasalahan PDAM secara komprehensif,\" tuturnya. Sementara anggota DPRD lainnya, Stin Sahyutri Soekisno justru memandang lain. Menurut politisi PDI Perjuangan itu, seleksi direktur utama diperlukan karena untuk menyesuaikan aturan tentang perusahaan umum daerah (Perumda). \"Aturan yang baru bahwa PDAM harus direksi. Yaitu dua direktur, antara lain satu direktur utama dan satu direktur. Menurut saya, seleksi yang dilakukan Pemkot Magelang, tidak masalah, sudah sesuai jalur,\" katanya. Hanya saja, ia menilai bahwa seleksi harus mengutamakan profesionalitas dan kompetensi. Kemudian parameter lain, seperti lulusan pendidikan yang sesuai bidang, sekaligus memiliki keterampilan baik secara teori maupun praktik. \"Tidak ada soal sebenarnya kalau rekruitmen ini dilakukan saat masa transisi. Secara aturan itu sah, walaupun ada indikasi kecurigaan, dan sentimen negatif, tetapi asal tidak melanggar aturan ya tidak salah,\" ucapnya. Stin menegaskan, Walikota Magelang punya wewenang untuk melantik jabatan non-ASN, bahkan meski waktu jabatannya tinggal sehari. \"Direktur PDAM ini bukan jabatan di organisasi perangkat daerah (OPD). Apabila walikota yang sekarang pun tidak masalah, karena secara legal masih menjabat. Meskipun di satu sisi, memang rawan konflik, karena di detik-detik selesai masa jabatan masih ada angkat pejabat,\" pungkasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: