Dewas KPK Tak Punya Taji
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW berharap Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera menelusuri polemik pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke insitusi asalnya, Mabes Polri. BW mempertanyakan posisi Dewan Pengawas KPK lantaran hingga saat ini terkesan tak memiliki taji dalam mengawasi kinerja KPK. Ia mengingatkan, jangan sampai rekam jejak mumpuni di bidang hukum yang dimiliki seluruh anggora Dewas hanya sebagai identitas belaka. \"Quo vadis Dewas KPK? Semoga bisa hadir secara kongkrit dan menunjukan \\\'kewarasan\\\' nuraninya dan tak percuma \\\'menyandang\\\' nama besar,\" ujar BW dalam keterangannya, Minggu (9/2). BW mengungkapkan, pengembalian Rossa ke Polri tak bisa sekadar dianggap sebagai permasalahan manajemen belaka. Ia menduga, terdapat isu konflik kepentingan yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. \"Ada pertanyaan dasar yang harus dijawab, siapa yang paling punya kepentingan untuk mengembalikan Kompol Rossa? Dan siapa di KPK yang kepentingannya paling terganggu?\" ucap BW. BW menyatakan, Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah menyatakan adanya penarikan pegawai yang ditugaskan oleh Polri sebagai alasan memulangkan Rossa. Padahal, menurut dia, Polri secara kelembagan telah mengeluarkan dua surat pembatalan penarikan dan jawaban agar Rossa tetap bertugas di KPK lantaran masa penugasannya belum selesai. \"Surat No R/21/1/KEP/2020, 21 Jan. 2020 dan Surat No. R/172/1/KEP.2020, 29 Jan. 2020. Kedua surat luar biasa itu menegaskan adanya alasan moral dan standar akuntabilitas yang hendak ditinggikan & ditegakkan oleh institusi Polri,\" kata BW. Lebih lanjut, sambungnya, kedua Komisioner KPK itu tidak berani secara tegas membenarkan adanya dua surat tersebut dari Polri. Ia mengendus terdapat upaya menyembunyikan fakta yang dilakukan Firli dan Alex. \"Mengapa hal dimaksud disembunyikan? Apa dasar ketakutannya? Apa kepentingan yang sedang bekerja? Dan apa relasinya dengan kepentingan kedua Komisioner KPK itu?\" tegas BW. Terkait hal ini, Wadah Pegawai KPK pun sebelumnya telah melaporkan pimpinan mereka ke Dewan Pengawas. Mereka menyatakan, alasan pengembalian Rossa ke Mabes Polri melanggar aturan yang berlaku. Pasalnya, masa penugasan Rossa di KPK bakal berakhir pada 23 September 2020 mendatang. Selain itu, Polri juga telah membatalkan penarikan melalui surat resmi pada 21 Januari dan 29 Januari 2020 lalu. \"Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik, khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen,\" kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo. Yudi menyatakan, Rossa merupakan penyidik yang ikut berkontribusi dalam penungkapan skandal suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan bekas Caleg PDIP Harun Masiku. Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono mengakui pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, kata dia, Dewan Pengawas tengah membahas lebih lanjut laporan tersebut. \"Belum dipastikan kapan Dewas akan mengambil keputusan terkait laporan ini,\" ucapnya. (riz/gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: