Dipecat, Puluhan eks-THL Satpol PP \\\'Ngadu\\\' ke DPRD Kota Magelang
MAGELANGEKSPRES.COM, MAGELANG – Puluhan tenaga harian lepas (THL) instansi Satpol PP Kota Magelang mengadu ke DPRD Kota Magelang, Rabu (5/5). Mereka meminta wakil rakyat memperhatikan nasib mereka setelah dipecat per 1 Mei 2021 lalu. Slamet Riyadi, salah seorang THL Kantor Satpol PP mengaku diberhentikan lewat surat yang ia terima akhir April lalu. \"Tulisan intinya, per 1 Mei sudah tidak dipekerjakan lagi. Surat itu ada yang diserahkan langsung dan tidak langsung,\" katanya kepada wartawan. Ia merasa terkejut lantaran merasa tak membuat kesalahan besar. Demikian halnya dengan beberapa rekannya yang mengalami nasib serupa, rata-rata tidak membuat kesalahan fatal. \"Pemecatan ini sungguh menyengsarakan kami. Karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Sebentar lagi lebaran, kebutuhan keluarga tentu meningkat. Tapi kami nggak tahu lagi mau berbuat apa-apa. Kedatangan kami ke Dewan, besar harapan bisa menolong kami,\" ujarnya. Hal yang sama juga dirasakan Didik, salah satu THL yang bertugas di Pos Penjagaan Kantor Walikota Magelang. Ia tiba-tiba mendapatkan surat pemberhentian sepihak yang ditandatangani kepala OPD. \"Kalau itu faktor profesionalitas, kami sendiri mengabdi di sini sudah enam tahun lebih. Dan sekarang mendadak diberhentikan. Terus terang saya sendiri belum ada persiapan, karena memang tidak menyangka kalau mau dipecat,\" ujarnya. Ia berharap, kalangan wakil rakyat bisa turut membantunya agar ia dan teman-temannya bisa mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja dan kembali memiliki pendapatan yang layak. \"Terus terang Mas, saya ini pasangan muda. Anak saya masih bayi. Beberapa yang dipecat ini juga rata-rata masih punya anak-anak kecil. Saya harap ada solusi setelah pemecatan ini,\" ucapnya. Kehadiran para eks THL korban pemecatan sepihak ini diterima oleh Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno beserta kedua wakilnya, Bustanul Arifin dan Dian Mega Aryani serta segenap anggota lainnya baik dari Komisi A, B, maupun Komisi C. “Saya apresiasi teman-teman THL yang datang ke dewan untuk menyampaikan aspirasi. Saya memang harus mendengar secara langsung dari yang bersangkutan terkait pemberhentian dari THL tersebut, tidak lagi mendengar dari orang lain,” tutur Budi Prayitno. Perwakilan THL pun menyampaikan aspirasnya bahwa mereka dipecat secara sepihak, yang tidak sesuai dengan kontrak kerja. Mereka juga mengaku tidak ada klausul evaluasi diri dalam kontrak kerja. “Terpenting lagi, tidak ada komunikasi dulu dari OPD terkait dengan THL yang dipecat. Harapan mereka dapat bekerja sampai berakhirnya kontrak, tidak dipecat di tengah jalan seperti ini, apalagi menjelang Lebaran,” ujar politisi PDI Perjuangan itu. Udi mengaku, pihaknya menyayangkan pemecatan sepihak ini, karena tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan DPRD. Misalnya Satpol PP tidak komunikasi dulu dengan Komisi A yang menjadi mitranya. “Harusnya ada komunikasi dulu dong, kita kan pengawas mereka. Kami dilapori saja tidak. Komisi yang menanyakan ke OPD bersangkutan terkait hal itu juga tidak diberikan jawaban yang jelas, bahkan terkesan menutup-nutupi,” paparnya. Ia menyoroti masalah ini di Satpol PP yang dinilainya Satpol PP telah melanggar. Sebab, di surat perjanjian kerja (SPK) terdapat klausul pemberhentian berupa teguran secara tertulis sebanyak tiga kali sebelum diberhentikan. “Nyatanya, THL yang dipecat ini tidak menerima teguran secara tertulis sama sekali. Kalau di OPD lain saya belum tahu, katanya ada yang menyebutkan di SPK evaluasi tiap tiga bulan,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Indri Pranggana membenarkan pihaknya telah memberhentikan sejumlah THL per 1 Mei 2021 lalu dan sudah ada penggantinya. “Keputusan ini sudah kami buat, dan mereka tidak bisa kembali lagi. Pemberhentian ini berdasarkan evaluasi internal kami terkait beberapa indikator. Soal mekanisme teguran kami nilai tidak harus secara formal (memakai surat), secara lisan sering saya lakukan,” ungkapnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: