Ditetapkan Tersangka, Harta Kekayaan Bupati Hulu Sungai Utara Fantastis

Ditetapkan Tersangka, Harta Kekayaan Bupati Hulu Sungai Utara Fantastis

JAKARTA,MAGELANGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa Kabupaten HSU tahun anggaran 2021-2022. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (19/11), Abdul Wahid tercatat memiliki kekayaan sebanyak Rp5,36 miliar. Abdul Wahid terakhir kali melaporkan LHKPN pada 31 Maret 2021 untuk periodik 2020. Mengutip data tersebut, Abdul Wahid memiliki sejumlah harta yang terdiri atas tanah dan bangunan dan uang kas. Ada pun Abdul Wahid tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 400 m2/300 m2 di Kab/Kota Hulu Sungai Utara hasil sendiri senilai Rp1,050 miliar. Ia juga tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 600 m2/500 m2 di Kab/Kota Hulu Sungai Utara berupa warisan senilai Rp3,6 miliar. Selain tanah dan bangunan, Abdul Wahid memiliki harta berupa uang kas atau setara kas senilai Rp718 juta. Abdul Wahid tak tercatat memiliki kendaraan bergerak apapun dalam LHKPN-nya. Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Bupati HSU Abdul Wahid setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada Kamis (18/11). Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022 dan gratifikasi. \"Agar proses penyidikan dapat berjalan lancar, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan. Hari ini, tersangka saudara AW dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung mulai 18 November 2021 sampai dengan 7 Desember 2021 penempatan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,\" kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/11). Firli mengatakan tersangka Abdul Wahid akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: