DPRD - Dinsos Sepakat Kawal Regulasi, Bersihkan E-Warong dari Intervensi
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Banyaknya informasi miring soal e-Warong sebagai penyedia sembako Bantuan Pangan NonTunai (BPNT) membuat Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo kembali bergerak untuk menuntaskan persoalan tersebut dengan memanggil para pendamping atau pemilik e-Warong di Purworejo, Kamis (16/12). Hadir pula dalam kesempatan tersebut dari eksekutif yakni Kepala Dinas Sosial dan Asisten III Setda. Wakil Ketua Komisi IV, Muhamad Abdullah mengemukakan, tujuan komisi IV DPRD menghadirkan e-Warong se-kabupaten Purworejo yakni untuk audiensi dan klarifikasi tentang berbagai informasi dan aduan baik dari masyarakat maupun pelaku e warung itu sendiri. \"Hal-hal tersebut diantaranya yaitu adanya e-Warong abal-abal yaitu yg hanya buka saat melayani BPNT namun keseharianya tidak buka sebagai warung,\" ungkapnya saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Kamis (16/12). Indikasi pelanggaran lainnya, lanjutnya, yakni harga barang yg diberikan ke KPM (Keluarga Penerima Manfaat) diatas harga pasar tradisional sekitar e-Warong. \"Selain itu juga KPM tidak dapat mengambil barang sesuai kebutuhan karena diberikan dengan sistem paket, yang mana cara ini tak sesuai dengan ketentuan,\" jelasnya. Menurutnya, berbagai pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh e-Warong tersebut disebabkan karena dalam perbelanjaan para pelaku e-Warong, pernah diarahkan oleh oknum tertentu kepada pemasok/suplier dengan harga yang cukup mahal. \"Contoh untuk belanja daging diarahkan kepada pemasok dari luar kota. Dan dalam audiensi tadi terjadi komitmen bahwa e-Warong akan mematuhi syarat sebagai e-Warong yaitu akan benar-benar membuka warung bukan hanya saat pembagian BPNT saja,\" terangnya. Selain itu, lanjutnya, e-Warong juga akan melayani KPM dengan baik diantaranya dengan memberikan barang sesuai kebutuhan bukan dengan siatem paket dan dengan harga sesuai pasar. \"Lalu akan mengutamakan produk lokal dalam pemenuhan kebutuhan untuk KPM,\" katanya. Dalam audiensi itu, DPRD bersama Kepala Dinas Sosial yang baru dilantik, Amat Jaenudin juga melakukan komitmen bersama untuk menghalau segala jenis monopoli dalam penyaluran bantuan BPNT. \"Agar e-Warong kedepan tidak tergantung pada tengkulak tertentu tapi bebas memilih barang dari manapun dengan tetep mengutamakan kualitas dan produk lokal. DPRD dan Kadinsos menjamin kepada e-Warong tidak ada sanksi apabila mengalihkan belanja,\" tegas Abdullah. Sementara itu, Asisten III Sekda Purworejo, Nancy Megawati Hadisusilo mengatakan bahwa dalam audiensi tersebut eksekutif pada prinsipnya menegaskan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh e-Warong dan tujuan dari pemberian BPNT. \"Iya intinya tidak boleh dipaketkan agar KPM bisa memilih akan membeli apa, tapi tentunya ada aturan yang harus dipatuhi, kami juga mendorong agar e-Warong mematuhi segala aturan yang ada agar bantuan bisa tersalurkan secara efektif kepada masyarakat,\" jelasnya. (luk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: