DPRD Wonosobo Tepis Tudingan Legalisasi Penambangan Liar
![DPRD Wonosobo Tepis Tudingan Legalisasi Penambangan Liar](https://magelangekspres.disway.id/assets/default.png)
MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO - Pembahasan Raperda RTRW yang dibahas panitia khusus II bukan untuk melegalkan pertambangan jenis batuan atau galian C. Namun, untuk melakukan pengaturan secara umum tata ruang di Wonosobo. “Ada asumsi di sebagian masyarakat bahwa Revisi Perda No 2 Tahun 2011 tentang RTRW Wonosobo Tahun 2011-2031 isinya akan melegalkan pertambangan galian C. Selaku Pimpinan Panitia Khusus II, saya perlu menjelaskan bahwa opini yang berkembang di masyarakat tersebut sama sekali tidak benar,” ungkap Wakil Ketua Pansus II yang membahas Raperda Revisi RTRW Wonosobo, Suwondo Yudistiro, kemarin. Menurutnya, perda tersebut bertujuan untuk mengatur tata ruang di Kabupaten Wonosobo, termasuk di dalamnya adalah wilayah pertambangan. Di dalam Raperda ini wilayah pertambangan dialokasikan seluas 245 hektar. “Jadi pemerintah daerah sifatnya hanya menentukan ruang yang boleh ditambang berdasarkan kajian geo spasial dan geo listrik. Sedangkan izin pertambangan saat ini berada di Kementerian ESDM,” ujarnya. Karena itu dengan pemberian ruang itu bukan berarti area pertambangan tersebut dapat ditambang tanpa ijin. Penambangan material galian C hanya bisa dilakukan oleh masyarakat atau badan usaha yang sudah mendapatkan izin penambangan. Dengan demikian para penambang harus memenuhi persyaratan pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan, seperti kewajiban melakukan penutupan lahan (reklamasi), membayar pajak pertambangan, perlindungan pekerja tambang dan lain sebagainya. “ Jika tanpa aturan makan seakan-akan Pemda melakukan pembiaran terhadap penambangan ilegal yang saat ini sudah nyata-nyata merusak lingkungan karena penambangan dilakukan tanpa mengindahkan peraturan pertambangan,” ucapnya. Terkait dengan substansi Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031 yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah Kabupaten Wonosobo adalah berkaitan dengan adanya alokasi rencana pola ruang untuk kawasaan pertambanagan mineral. Di dalam Raperda ini dialokasikan seluas 245,41 hektar atau ,24% dari luas wilayah Kabupaten Wonosobo. Sementara hal ini merupakan amanat undang-undang yang harus ditindaklanjuti dalam peraturan daerah. Sehingga, pemerintah daerah dapat menentukan area yang dapat ditambang setelah melakukan kajian geospasial dan geolistrik sehingga pertambangan tidak membahayakan kelestarian lingkungan hidup. “Oleh karena itu, terkait dengan pertambangan pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi secara intensif agar tidak terjadi kesalahpahaman tersebut,” katanya. Sementara itu, Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat mengatakan bahwa mendasarkan pada ketentuan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten, dilakukan untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada Menteri. Pembahasan dimaksud dilaksanakan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak disampaikan kepada DPRD. “ Pemerintah daerah sangat mengapresiasi keberhasilan kita bersama dalam menyepakati substansi Raperda Perubahan RTRW, yang akan kita ajukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, untuk dilaksanakan pembahasan lintas sektoral,” katanya. Pemkab sangat berharap, bahwa kesepakatan atas substansi Raperda Perubahan Tata Ruang ini, betul-betul sebagai cerminan dalam rangka penataan ruang yang terbatas. Diharapkan dapat secara maksimal dimanfaatkan demi mengembangkan potensi yang ada di wilayah Kabupaten Wonosobo untuk kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Wonosobo. “Terhadap catatan-catatan yang muncul dalam pembahasan Panitia Khusus DPRD, tentu akan kami sikapi dan tindak lanjuti bersama-sama,” pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: