Dua Spesialis Curanmor di Purworejo Diamankan Polisi, Gasak Motor Matic dalam Hitungan Detik

Dua Spesialis Curanmor di Purworejo Diamankan Polisi, Gasak Motor Matic dalam Hitungan Detik

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan Unit Reskrim Polsesk Purworejo. Dalam melancarkan aksinya, kedua pemuda itu mengaku hanya butuh waktu sekitar satu menit untuk menggasak satu unit sepeda motor. Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisia JP (21) asal Desa Popongan Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo dan DS (24) asal Desa Pecarikan Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen. Aksi keduanya terungkap setelah dilaporkan mencuri sepeda motor yang diparkir dan ditinggal pemiliknya aktivitas di sawah pada Selasa (14/1) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Beat milik Dwi Kristiasih, warga Kelurahan Pangenjuru Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, diparkirkan di halaman SD Al-Madina-Pangen dalam kondisi terkunci stang. “Korban meninggalkan sepeda motor tersebut untuk bekerja disawah yang jaraknya sekitar 200  meter dari lokasi parkir sepeda motor miliknya,” kata Kapolsek Purworejo, Iptu Sukardi, saat konferensi pers di Mapolsek Purworejo, Jumat (31/1). Baca Juga Longsor di Purworejo, Isolasi Warga Dusun Gobyongan Saat ditinggal ke sawah itulah, sekitar pukul 12.00 WIB korban yang sedang beristirahat di area sawah tempat bekerja melihat ada 2 orang yang mendekati sepeda motor miliknya. Dalam waktu singkat sepeda motor tersebut dibawa oleh pelaku. “Korbanpun akhirnya meneriaki maling, tapi tersangka sudah berhasil menguasai sepeda motor korban, dan kabur,” ungkap Iptu Sukardi didampingi Kasubbag Humas Polres Purworejo, Iptu Siti Komariah. Merasa telah dicuri, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas Kepolisian Sektor Kota Purworejo. Petugas pun melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap keduanya. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka JP bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci Y, sedangkan tersangka DS  bertindak sebagai joki atau pengendara. Kedua pelaku telah menjual sepeda motor curian itu kepada penadah yang berinisial DS (26) warga Dusun Wonodirjan Desa Bonjokkidul Kecamatan Bonorowo Kabupaten Kebumen. “Dari hasil pengembangan diketahui bahwa tersangka juga telah melakukan pencurian di daerah Kulonprogo yaitu wisata Waduk Sermo (Kokap-Kulon Progo) dan tempat wisata Hutan Mangrove (Temon-Kulon Progo),” jelasnya. Dari pengembangan kasus ini diketahui bahwa  kedua tersangka merupakan spesialis pencuri sepeda motor jenis matic. Tersangka JP merupakan seorang residivis dan telah 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Dalam rentang 2 bulan terakhir telah mencuri sebanyak 9 kali. Dalam perkara kali ini Polisi mengamankan 4 buah sepeda motor sebagai barang bukti. Empat unit terdiri dari satu unit sepeda motor yang dicuri milik warga Pangenjurutengah, dua unit sepeda motor curian hasil pengembangan kasus ini serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat mencuri. Atas tindakan itu kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. “Dan untuk penadah dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya. Sementara itu, tersangka JP kepada wartawan mengaku hanya butuh waktu hitungan detik untuk menggasak satu unit sepeda motor. Berbekal kunci Y, ia memilih sepeda motor jenis matic. “Kira-kira satu menit. Yang dicari mati, tidak perlu yang baru, cari yang kira-kira aman,” ujar JP. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: