Eks Koruptor Menang

Eks Koruptor Menang

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Pemihan Umum (KPU) optimistis DPR RI dapat memasukkan aturan larangan mantan koruptor untuk ikut Pilkada dalam poin revisi UU. Sehingga Peraturan KPU (PKPU) yang bakal dibuat tidak lagi digugat. Sementara DPR RI memutuskan akan memasukkan agenda revisi UU pada Januari 2020 mendatang. Artinya, Pilkada 2020 tetap menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016. Dimana mantan napi korupsi boleh ikut dalam pilkada. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, perdebatan yang selama ini terjadi bukan pada substansi. Semua pihak setuju jika korupsi menjadi musuh bersama. Yang tidak disetujui, adalah aturan itu belum diatur dalam UU. Pihaknya akan terus mendorong revisi UU tersebut. “Kami juga memperhatikan Judicial Review di MA. Semua jadi pertimbangan. Termasuk rapat terakhir dengan DPR. Setelah harmonisasi, kami putuskan. Hingga saat ini KPU masih memasukkan aturan itu dalam draft PKPU,\" kata Arif di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11). Saat ini, PKPU tentang Pilkada 2020 ini sedang dalam tahapan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam tahapan tersebut, KPU mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Termasuk dari partai politik yang meminta agar KPU menyerahkan penilaian terhadap calon eks napi koruptor kepada masyarakat. Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan akan merevisi Undang-Undang tentang Kepemiluan seperti UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). \"Jadi apa yang disampaikan KPU, Bawaslu, dan DKPP akan menjadi bagian masukan dan koreksi ketika DPR memulai proses revisi dan penyempurnaan UU tentang Kepemiluan. Itu kesimpulan rapat hari ini (kemarin, Red),\" kata Doli. Menurutnya, rencana strategis ke depan tentang kepemiluan tidak akan ada relevansinya jika tanpa perubahan yang mendasar. Seperti perubahan UU. Komisi II DPR akan mengkaji secara menyeluruh dan komprehensif terkait apa eksesnya dari pelaksanaan pemilu dan pilkada. Selanjutnya dilakukan revisi UU Kepemiluan. \"Bila memungkinkan bisa jadi ada alternatif. Kita jadikan satu rezim. Yaitu rezim pemilu saja. Jadi rezim pemilu yang terdiri dari Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pilkada,\" imbuhnya. Revisi UU Pilkada, tidak diperuntukan untuk aturan hukum Pilkada Serentak 2020. Sebab, prosesnya sudah berjalan. Sehingga tidak memungkinkan menggunakan aturan baru. Selain itu, untuk revisi UU Pilkada belum menemukan materi yang sangat substansial dilakukan perubahan. Sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap menggunakan payung hukum UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Artinya, sesuai UU, mantan napi kasus korupsi masih diperbolehkan maju dalam pilkada. \"Kalau misalnya nanti dibuka tanpa ada kesepakatan atau kesepahaman dari para stakeholder, materi apa saja, nanti waktunya cukup lama. Hal ini bisa mengganggu tahapan Pilkada 2020 yang sudah berjalan,\" jelas Doli. Dia menjelaskan, proses revisi UU tentang Kepemiluan akan diawali dengan rapat internal Komisi II DPR sebelum masa reses. Ini untuk membicarakan agenda di masa sidang berikutnya. Yaitu pada Januari 2020. Doli berharap awal Januari 2020 dilakukan pembentukan Panja tentang Pemilu sehingga proses revisi UU tentang Kepemiluan sudah bisa berjalan. (khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: