Enam Fraksi DPRD Wonosobo Terbentuk

Enam Fraksi DPRD Wonosobo Terbentuk

WONOSOBO- DPRD Kabupaten Wonosobo menggelar rapat paripurna pembentukan fraksi-fraksi. Rapat yang dihelat di ruang aula utama gedung wakil rakyat tersebut,  dipimpin ketua DPRD Sementara dan dihadiri seluruh anggota. Hasilnya ada enam fraksi di gedung DPRD Wonosobo periode 2019-2024  terbentuk dan dimumkan. Selain itu jajaran pimpinan sementara juga langsung menggelar pembentukan pokja untuk membahas tata tertib dan kode etik anggota dewan. “Fraksi sudah terbentuk, ada enam fraksi untuk masa kerja 2019-2024. Jadi salah satu tugas kami sebagai pimpinan sementara sudah tertunaikan,” ungkat  Ketua DPRD Sementara Eko Prasetyo HW. Menurutnya, salah satu tugas pimpinan sementara diantaranya menfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, membentuk pokja tata tertib dan kode etik dan menfasiltiasi pembentukan jajaran pimpinan DPRD definitif. “Langkah berikutnya kita membentuk pokja untuk pembahasan tata tertib dan kode etik. Sedangkan untuk pimpinan definitif, kita menunggu hasil rapat masing-masing partai,” ucapnya. Disebutkan, untuk fraksi-fraksi DPRD meliputi, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan,  Fraksi Golkar, Fraksi Partai Nasdem-Hanura Dan Fraksi Partai Demokrat Amanat Nasional. “Yang tidak bergabung atau berkoalisi dalam pembentukan fraksi, hanya dua partai, PKB dan Gerindra,” katanya. Sedangkan partai yang lain berkoalisi, diantaranya, PPP yang jumlahnya tiga kursi gabung dengan PDI Perjuangan, Perindo satu kursi bergabung dengan Partai Golkar, Nasdem dan Hanura menjadi satu fraksi. Sedangkan Demokrat dengan tiga kursi  menyatu menjadi satu gerbong  dengan Partai Amanat Nasional yang jumlahnya dua kursi “Kami sudah meminta kepada sekretariat DPRD untuk segera menyiapkan enam ruangan yang representatip bagi enam fraksi tersebut,” katanya. Melihat jumlah fraksi yang terbentuk pada periode ini lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya, sebab sebelumnya ada 8 fraksi meliputi, PDIP, PKB, Golkar, Gerindra-PAN, Demokrat, Nasdem, PPP, dan Hanura. Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD, dibentuk fraksi juga sebagai wadah berhimpun anggota DPRD. Setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu Fraksi. Setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit 4 (empat) orang atau sama dengan jumlah komisi di DPRD. Apabila  partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan, anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan. Sedangkan, fraksi gabungan dibentuk berdasarkan kesepakatan atau keputusan bersama. Dalam hal tidak ada satu partai politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi, maka dibentuk fraksi gabungan. Jumlah fraksi gabungan paling banyak 2 fraksi. Fraksi yang telah diumumkan dalam rapat paripurna bersifat tetap selama masa keanggotaan DPRD. (gus)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: