Fasilitas Pelaksanaan PTM 100 Persen di Kabupaten Temanggung Belum Memadai

Fasilitas Pelaksanaan PTM 100 Persen di Kabupaten Temanggung Belum Memadai

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Temanggung hingga saat ini belum menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen, mengingat fasilitas untuk menyelenggarakannya belum memadai. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Temanggung Agus Sujarwo mengatakan, untuk melaksanakan PTM 100 persen wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, salah satunya jaga jarak di antara siswa di dalam kelas. \"Prokes untuk pelaksanaan PTM 100 persen wajib dipenuhi, salah satu prokes yang belum bisa dipenuhi yakni jaga jarak siswa di dalam kelas. Jarak minimal satu meter, dengan jaga jarak itu maka PTM baru bisa dilakukan 50 persen saja,\" katanya, kemarin. Memang diakuinya, untuk persyaratan PTM 100 persen lainnya sudah dipenuhi oleh sebagian besar sekolah di Temanggung, seperti penyediaan tempat cuci tangan, pemeriksaan kesehatan, sampai dengan aturan lainnya untuk mendukung pelaksanaan PTM. Bahkan kata Agus, vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-12 tahun sudah mencapai 82 persen, untuk siswa SMP sudah dilakukan 100 persen dan untuk guru serta tenaga pengajar lainnya juga sudah dilakukan 100 persen. \"Untuk guru dan tenaga pendidikan saat ini sudah mulai vaksin ke tiga atau vaksin booster,\" terangnya. Hanya saja lanjutnya, fasilitas ruangan atau kelas belum bisa ditambah, sehingga untuk penerapan jaga jarak masih belum bisa dipenuhi, sehingga pihaknya memutuskan untuk tetap menyelenggarakan PTM 50 persen. Pelaksanaan PTM 50 persen ini meliputi, 50 persen siswa yang masuk, sedangkan untuk jam pelajaran sudah diterapkan enam jam pelajaran. \"Jadi meskipun muncul aturan baru dari SKB empat menteri tetap tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan PTM di Temanggung, PTM masih berjalan 50 persen sesuai dengan aturan yang ada,\" jelasnya. Agus menambahkan, dalam SKB empat menteri memang sekolah bisa menyelenggarakan PTM 100 persen, dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi di antaranya daerah yang berada di level 1 dan 2. Selain itu capaian vaksin juga harus memenuhi syarat secara nasional yakni vaksinasi secara umum 80 persen, dan lansia 50 persen termasuk siswa dan tenaga pendidik. \"Secara aturan memang sudah bisa melaksanakan 100 persen PTM, tapi sampai saat ini kami masih menerapkan PTM 50 persen,\" tutupnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: