Gaji Guru Honorer Bisa dari Dana Desa

Gaji Guru Honorer Bisa dari Dana Desa

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbolehkan kepala sekolah untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad menjelaskan, bahwa instruksi tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020. Terlebih lagi, syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih. \"Tetapi, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar,\" kata Hamid, Jumat (17/4). Selain itu, kata Hamid, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku. \"Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik,\" ujarnya. Hamid menambahkan, BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring). \"BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa Covid-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker,\" imbuhnya. Hamid menagaskan, bahwa alokasi penggunaan dana BOS atau BOP juga fleksibel sesuai kebutuhan sekolah/satuan pendidikan yang berbeda-beda. Hamid juga menjelaskan, bahwa Kemendikbud tidak mewajibkan sekolah/satuan pendidikan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data untuk menunjang pembelajaran secara daring dnegan menggunakan dana BOS atau BOP. \"Kewenangan sepenuhnya ada di kepala sekolah. Jadi, kepala sekolah harus dapat mempertimbangkan dan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama masa darurat ini,\" terangnya. Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim menilai, bahwa kebijakan tersebut dirasa kurang baik bagi proses pendidikan sekolah. Salah satunya adalah, beban biaya yang dikeluarkan sekolah akan semakin besar. \"Karena selain harus membeli layanan pendidikan daring berbayar seperti Ruangguru, Quipper, Zenius dan sebagainya, siswa dan guru juga tetap harus membeli pulsa untuk kuota internet,\" katanya. Ramli juga khawatir, dengan diperbolehkannya dana BOS untuk pembelian layanan pendidikan daring berbayar, bagi pendidik malah menimbulkan kecurigaan. \"Biaya untuk layanan ini hanya akan membuat kebutuhan biaya makin besar, karena selain harus membeli layanan pendidikan juga harus membeli kuota data,\" ujarnya. Menurut Ramli, penggunaan layanan pendidikan bisa membuat jalinan komunikasi antara guru dengan siswanya terputus. Padahal, kata dia, jalinan komunikasi pengajaran dan pendidikan itu penting, dan tetap bisa dilakukan di dunia maya dengan bantuan teknologi. \"Sekolah sebenarnya tidak perlu membeli layanan pendidikan daring berbayar tersebut. Sebab, yang dibutuhkan dalam pembelajaran daring ini adalah tetap menjaga jalinan pendidikan dan pengajaran antara guru dan siswanya tetap terjalin, begitu pula sebaliknya,\" pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: