Hari Ini Ajukan Praperadilan

Hari Ini Ajukan Praperadilan

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (13/12) dinihari. Atas putusan itu dua langkah hukum disiapkan pengacara. Tim pengacara HRS, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya telah menyiapkan dua langkah hukum terkait penahanan dan penetapan kliennya sebagai tersangka hate speech (ujaran kebencian) dan kerumunan. Langkah hukum yang dimaksud adalah pengajuan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dan penangguhan penahanan. \"Satu upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan HRS. Besok Senin (hari ini -red) praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,\" katanya, Minggu (13/12). Diungkapkannya, upaya praperadilan untuk meminta pengadilan negeri menentukan sah atau tidaknya penahanan, penangkapan, ataupun penetapan HRS sebagai tersangka. Hal ini pun telah diatur melalui KUHAP. Aziz berharap praperadilan ini dapat mengeluarkan Habib Rizieq dari segala ancaman pidana. \"Praperadilan soal penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan. Supaya habib bisa keluar,\" tuturnya. Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu menilai penetapan tersangka HRS merupakan diskriminasi hukum dan ketidakadilan serta kriminalisasi ulama. Sebab kasus kerumunan massa tidak ditindak adil oleh polisi. “Nyata jelas berbagai kerumunan di republik ini dari acara antar mengantar calon kepala daerah di Solo, Surabaya dan lain-lain, kemudian berbagai acara pawai dan hiburan di Banyumas dan Banjarmasin. Kemudian acara pawai kemenangan di Minahasa, tidak ada yang diproses baik administrasi denda atau pidana. Ini jelas nyata terang benderang pelanggaran serius atas pasal 27 dan 28d UUD 1945,” tegasnya. Dari sinilah dia menilai adanya diskriminasi hukum terhadap kliennya. “Karena diskriminasi hukum diduga nyata terjadi berbanding terbalik dengan HRS. Dia diproses secara administrasi denda dan pidana, ini sangat melukai rasa keadilan dan diduga bentuk diskriminasi hukum nyata tak terbantahkan,” lanjutnya. Menurutnya, HRS sudah dikenakan sanksi berupa denda Rp 50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun kemudian kembali dikenakan sanksi pidana oleh Polda Metro Jaya. “Ini ne bis in idem, karena perihal kasus kerumunan Petamburan telah dihukum dengan sanksi denda,” ucap Azis. Selain mengajukan upaya praperadilan, pihaknya juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. \"Upaya permohonan penangguhan,\" sebutnya. Ditambahkan pengacara HRS, Alamsyah, hari ini tim pengacara akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait persiapan praperadilan. \"Hari ini kita rapatkan dulu, pertemuan dulu, pertemuan dengan tim pengacara,\" ucap Alamsyah. Alamsyah pun menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Imam Besar FPI itu berjalan lancar dan baik. Bahkan HRS pun masuk ke sel tahanan dalam kondisi sehat. \"(Pemeriksaan berjalan dengan) lancar. Kalau sekarang saya belum tahu (kondisinya), karena kalau semalam sehat,\" jelasnya. Soal penangguhan penahahan Aziz Yanuar menjamin kliennya tidak akan melarikan diri sebagaimana dikhawatikan polisi. Terlebih saat ini, HRS masih dalam pemulihan kondisi kesehatannya. \"Alasannya (penangguhan), tidak akan melarikan diri. Kondisi beliau (Rizieq) juga masih pemulihan,\" bebernya. Ditegaskannya, untuk penangguhan penahanan, pihak keluarga akan memberikan jaminan. Bahkan, menurutnya lembaga DPR juga siap memberikan jaminan. \"Sebagai pihak penjamin penangguhan penahanan yakni pihak keluarga dan juga DPR, lembaganya lintas fraksi,\" jelasnya. Terkait kapan permohonan penangguhan penahanan, Aziz mengaku belum bisa memastikannya. \"Nanti, masih kita siapkan, (Habib Rizieq) kan baru ditahan tadi malam,\" terangnya. Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengamini pernyataan Aziz. Anggota Komisi III DPR ini menyatakan bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan HRS. \"Pak Kapolri yang baik. Ini di luar konteks substansi perkara kerumunan dan di luar konteks politik apapun. Saya yakin Habib Rizieq tidak akan melarikan diri dan saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau,\" katanya melalui akun Twitter resminya, @habiburokhman. Dia sadar, penyidikan yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya tidak boleh diintervensi. Namun dia mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis pernah menyampaikan perihal opsi penahanan dalam kasus kerumunan terkait pandemi COVID-19 merupakan pilihan terakhir. \"Kami tidak bisa intervensi kerja Polri, penahanan itu hak penyidik. Namun demikian kami perlu ingatkan pernyataan Pak Kapolri di awal pandemi tempo hari bahwa penahanan dilakukan sebagai opsi yang paling terakhir,\" ujarnya. Terkait kasus HRS, Habiburokhman menyarankan agar Polri mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan tiga alasan. Pertama, pascakerumunan saat penjemputan Habib Rizieq telah berulang kali mengingatkan pendukungnya untuk tidak berkerumun, reuni 212 dibatalkan dan pendukung diminta tak temani datang ke Polda Metro Jaya. \"Yang kedua, bisa diminta komitmen kepada Habib Rizieq dan lawyer-nya agar datang tiap kali ada panggilan pemeriksaan. Yang ketiga, saya yakin hampir semua alat bukti sudah disita oleh penyidik, karena itu tidak mungkin Habib Rizieq bisa hilangkan alat bukti,\" paparnya. Tak hanya juru bicara Gerindra yang siap memberi jaminan, Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi juga menyatakan bersedia. Anggota Komisi III DPR itu, yakin HRS tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga, tidak akan melarikan diri. \"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh Habib Rizieq, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun saya memahami bahwa keputusan mengabulkan penangguhan penahanan ada di tangan penyidik,\" sebutnya. Habib Rizieq resmi ditahan dini hari tadi di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan HRS akan ditahan hingga 31 Desember 2020. \"Kemudian tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan, kita lakukan penahanan oleh penyidik itu dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020,\" ujarnya. Diungkapkan Argo, penyidik menahan HRS karena beberapa alasan. Salah satunya karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. \"Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun, subjektif kenapa dilakukan penahanan yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi pengulangannya,\" katanya. Di sisi lain, polisi mengultimatum dua tersangka lainnya untuk menyerahkan diri secepatnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakanHRS dan tiga tersangka lainnya telah menyerahkan diri. Sementara dua lainnya, yaitu Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima LPI Maman Suryadi masih diburu polisi. \"Kami mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri, kalau tidak akan kami tangkap,\" katanya. Yusri mengatakan tiga tiga tersangkan selain HRS telah menyerahkan diri pada Minggu (13/12) dini hari. \"Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya,\" ungkapnya. Tiga tersangka yang dimaksud adalah Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, Habib Idrus selaku kepala seksi dan Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia. Ketiganya, didampingi oleh pengacara saat menyerahkan diri. \"Pertama atas nama Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, kemudian kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga orang tersebut di bawah bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya menyerahkan diri kepada Polda Metro,\"ungkap Yusri. Panitia penyelenggara acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, terancam pasal berlapis terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan serta penghasutan. “Sekarang masih dalam pemeriksaan. Masih berjalan pemeriksaan. Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau ada penambahan pasal, di situ nanti kita lihat dari hasil penyidikan. Kalau Pasal 93 cuma ancamannya satu tahun, gak akan ditahan,” katanya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: