Ibu Kota Ditetapkan Status PSBB

Ibu Kota Ditetapkan Status PSBB

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditetapkan Pemerintah untuk Ibu Kota Jakarta. sebagai langkah penetapan PSBB, pemerintah mengalokasikan bantuan sosial (Bansos) untuk 4,7 juta jiwa. Penetapan status PSBB Jakarta oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Surat Keputusan tersebut ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020. Dalam surat keputusan disebutkan, ada empat hal yang wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Selain itu, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri Kesehatan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Selasa (7/4). Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan, Busroni, mengatakan surat keputusan tersebut harus segera dilaksanakan atau diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. \"Yang sudah bisa (dilakukan), sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh gubernur, dan jajaran di bawahnya,\" kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan, Busroni, Selasa (7/4). Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah pemerintah yang menetapkan DKI Jakarta berstatus PSBB. \"Penerapan ini diharapkan dapat mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19. Agar bisa berjalan efektif, segala hal yang berkaitan harus dipersiapkan dengan baik,\" kata politisi PAN ini. Kini Pemerintah Daerah harus bisa tegas dan konsisten menegakkan aturan. Masyarakat tidak boleh lagi berkumpul dan berkerumun di suatu tempat tertentu. Bahkan, bila diperlukan semua orang diminta berdiam diri di rumah. Kecuali jika ada urusan yang sangat penting dan mendesak. \"Pintu masuk dan ke luar DKI Jakarta harus betul-betul dijaga. Mobilitas orang harus betul-betul dibatasi,\" tuturnya. Meskipun demikian, dia berharap pemberian sanksi bagi pelanggar PSSB harus dengan pendekatan yang humanis, bukan represif. \"Sanksi yang diterapkan harus bisa memberikan efek jera dan meningkatkan ketaatan masyarakat,\" katanya. Selain itu, dia juga berharap pemerintah memastikan masyarakat tidak mampu yang terkena dampak PSBB diberikan bantuan sosial. \"Segmen masyarakat seperti ini banyak. Mereka adalah pekerja harian, buruh lepas, pengemudi ojek daring, hingga buruk yang terkena pemutusan hubungan kerja,\" katanya. Pemerintah tak boleh mengabaikan dan melupakan masyarakat tidak mampu yang terdampak pemberlakuan PSSB. Bansos merupakan konsekuensi dari kebijakan mengurangi kegiatan mereka mencari nafkah. \"Mereka harus dibantu sehingga tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya seperti biasa. Semua harus dibantu dan diberikan haknya oleh pemerintah,\" tuturnya. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho menyarankan Pemprov DKI Jakarta segera melakukan pembatasan alur keluar masuk (mobilitas) warga ke dan dari Jakarta. \"Yang terpenting dilakukan saat ini adalah pembatasan alur keluar masuk warga ke maupun dari Jakarta, walaupun dengan PSBB sangat terbatas,\" katanya. Menurutnya, alur keluar masuk warga ke dan dari Jakarta sebagai potensi penyebaran COVID-19 paling tinggi perlu diutamakan setelah PSBB ditetapkan. Teguh mengingatkan, pengertian pembatasan dalam PSBB berbeda dengan karantina wilayah. PSBB masih dimungkinkan alur keluar masuk tapi kuantitas dan kualitasnya yang diturunkan. Sedangkan karantina sama sekali tidak membolehkan keluar dan masuk. \"Misalnya, dari kapasitas MRT satu gerbong 40 dikurangi jadi 20 penumpang untuk penerapan social atau physical distancing. Begitu juga dengan bus antar kota antar provinsi (AKAP),\" kata Teguh. Ombudsman juga menyarakan Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat pusat dan 2 provinsi lainnya, yakni Banten dan Jawa Barat. \"Mengevaluasi efektifitas pembatasan ala PSBB ini supaya pendekatannya bisa regional,\" kata Teguh. Teguh juga meminta Provinsi DKI memerintahkan BUMD nya menjadi \\\'leading sector\\\' penyediaan APD yang bisa diproduksi di dalam negeri dengan melibatkan UMKM dan mengimpor langsung APD serta alat tes cepat (rapid test) yang tidak diproduksi di dalam negeri atau sulit dipenuhi di dalam negeri. \"Karena penyediaan APD dan alat rapid test dari pemerintah pusat terbatas,\" kata Teguh. Langkah selanjutnya, yang dapat dilakukan Pemprov DKI adalah bantuan bagi para pekerja harian lepas dan masyarakat tidak mampu lainnya. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Pemerintah telah menyiapkan bansos bagi 4,1 juta jiwa di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) Rp600 ribu per orang. \"Di Jabodetabek yang selama ini disampaikan Gubernur DKI 3,7 (juta jiwa), dari jumlah itu 1,1 juta jiwa dibayar pemerintah provinsi DKI atau dikonversi menjadi keluarga adalah 1,2 juta keluarga (dari 3,7 juta jiwa, red) yang di DKI saja,\" katanya melalui video conference usai rapat terbatas dengan tema \"Efektivitas Penyaluran Program Jaring Pengaman Sosial\" dan \"Percepatan Program Padat Karya Tunai\" yang dipimpin Presiden Joko Widodo. \"Untuk Bodetabek keseluruhan ada 1,64 juta jiwa atau bila dikonversi ke satuan keluarga adalah 576.434 keluarga. Jadi keseluruhanan Jabodetabek adalah 2,5 juta jiwa plus 1,6 juta jiwa yang kalau dikonversi ke dalam satuan keluarga adalah 1,7 juta keluarga. Ini yang akan dapat Rp600 ribu per jiwa per bulan untuk 3 bulan,\" bebernya. Sedangkan di luar Jabodetabek, dalam rapat tersebut Menteri Sosial Juliari Batubara menyebutkan ada 9 juta keluarga yang direncanakan akan mendapat bantuan sembako. \"Nanti datanya masih akan dibersihkan dulu untuk mendapatkan sembako senilai Rp600 ribu. Sekarang jangka waktunya dipikirkan 2 atau 3 bulan. Presiden minta saya menghitung,\" katanya. Dijelaskan Sri Mulyani, jumlah 9 juta orang itu yang belum tersentuh Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT). \"Jadi saya ulangi bansos Jabodetabek untuk 2,5 juta jiwa, di DKI Jakarta 1,2 juta keluarga plus Bodetabek 1,6 juta jiwa atau 576 ribu keluarga plus dihitung 9 juta di luar DKI yang belum terima PKH dan bantuan pangan non tunai, satuannya sama seperti Kartu Pra Kerja Rp600 ribu,\" terangnya. Menteris Sosial Juliari Batubara mengatakan bahwa wilayah Bodetabek dipilih karena berbatasan langsung dengan Jakarta yang merupakan episentrum COVID-19. \"Bansos khusus untuk wilayah Jakarta dan wilayah Bodetabek yang berbatasan langsung dengan Jakarta yaitu kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. Itu adalah wilayah Bodetabek yang langsung berbatasan dengan DKI, kami akan memberikan bansos khusus berupa sembako dengan durasi selama 3 bulan yang akan kami mulai dua minggu dari sekarang,\" katanya. Jumlah bansos yang akan diberikan adalah Rp600 ribu per orang. \"Data yang kami gunakan adalah keluarga yang ada dalam data terpadu kami ditambah masukan data dari Pemda. Saat ini kami sudah memegang data masukan dari Pemda DKI, baru kemarin kami terima,\" ungkapnya. Sambil menunggu bansos, lanjut Mensos, pihaknya akan mendistribusikan paket sembako senilai Rp200 ribu sebanyak 200 ribu paket mulai Rabu (8/4). \"Kemudian untuk bansos khusus untuk wilayah Jabodetabek menunggu bansos tersebut turun ke lapangan, Kemensos akan mendistribusikan mulai besok 200 ribu paket sembako dengan indeks Rp200 ribu di Jakarta. Jadi paket sembako khusus ini untuk menunggu kekosongan sampai dengan bansos untuk wilayah Jabodetabek tadi saya sampaikan di awal yang durasinya 3 bulan dan indeksnya Rp600 ribu,\" kata Juliari. Sedangkan di luar Jabodetabek, pemerintah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). \"Di luar Jabodetabek BLT di luar itu semua, 9 juta saya sudah lihat angkanya tidak sampai 9 juta jiwa,\" ungkapnya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: